BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Warga Ciamis Ajak Istri dan Ipar Bisnis Judi Online, Server di Kamboja

BITVonline.com - Minggu, 30 Juni 2024 06:09 WIB
Warga Ciamis Ajak Istri dan Ipar Bisnis Judi Online, Server di Kamboja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Polisi tengah menggali lebih dalam kasus judi online yang melibatkan seorang warga Ciamis, Jawa Barat, yang dikenal dengan inisial TCA. Pada Kamis, 26 Juni 2024, TCA berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya, mengungkap operasi bisnisnya yang melibatkan ratusan rekening dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Ciamis, menjelaskan bahwa TCA bukanlah satu-satunya dalang di balik operasi judi online ini. “Tersangka judi online ini jaringan internasional yaitu server di Kamboja,” ungkap Joko Prihatin, menyoroti cakupan internasional dari kegiatan ilegal ini.

Berdasarkan penelusuran awal, polisi berhasil menyita 5 rekening dari TCA. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa TCA mengelola tidak kurang dari 216 buku rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar dalam jangka waktu yang sama. Ini menandakan skala besar operasi judi online yang dijalankan oleh sindikat yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, TCA juga terlibat dalam praktik mencari warga untuk dibuatkan rekening bank secara online. Rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada para pemain judi online sebagai bagian dari infrastruktur operasional mereka.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena skala kejahatan yang besar, tetapi juga karena melibatkan unsur internasional dengan server operasional berada di Kamboja. “Sudah berjalan 3 tahun. Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO,” tambah Joko Prihatin.

Atas perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan di dunia maya terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui pihak berwajib. Bawaslu dan lembaga terkait lainnya terus mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan semacam ini menjelang Pilkada serentak 2024.

Kisah TCA dan sindikatnya memberi gambaran tentang kompleksitas dan tantangan dalam menangani kejahatan daring, sementara juga memperlihatkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi internasional menjadi kunci dalam menanggulangi praktik ilegal semacam ini agar tidak merajalela di masyarakat.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, polisi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan daring seperti TCA dan sindikatnya, sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru