Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
Muaro Jambi– Hingga kini warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12 diduga masih menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di area Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM).
Mereka diduga melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meski lahan koperasi tersebut telah dibekukan atau ditutup sementara oleh pemerintah sejak tanggal 1 Maret 2024 lalu.
Ketua Koperasi BAM, Syarfani menuturkan, keberadaan Warga SAD dari Bukit 12 di area lahan Koperasi BAM sangat mengganggu pihaknya.
Syarfani menegaskan, aktivitas warga SAD tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Sangat mengganggu kami yang punya izin ini (Koperasi BAM,red). Kenapa mengganggu? karena aktivitas warga SAD ini tidak ada dasar, tidak ada dasar sama sekali, tidak ada dasar hukum hanya mengada-ada. Itulah yang sekarang kami alami di Koperasi kami,”kata Ketua Koperasi BAM, Syarfani kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat sosialisasi Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada 11 Juni 2024 lalu, menyatakan bahwa meski saat ini Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan, namun lahan tersebut masih menjadi hak dari Koperasi BAM.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, Warga Desa Sungai Gelam serta Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.
“Itu masih hak Koperasi BAM, bukan berarti itu lepas dari Koperasi BAM. Tetap diawasi Koperasi BAM menjelang sanksi administrasinya kita selesaikan,”ungkap pria yang akrab disapa bang Pepen ini.
Syarfani berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di area lahan Koperasi BAM.
Selaku warga negara Indonesia yang baik, Syarfani menyatakan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Semenjak adanya itu (pembekuan) sampai hari ini Anggota Koperasi tidak ada yang masuk (ke lahan Koperasi BAM). Karena kami tau aturan, negara ini punya aturan. Anggota kami tidak ada yang masuk, anggota saya udah keluar semua dari lahan. Kami ikut aturan hukum yang berlaku di Republik ini,”tandas Pepen.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan bahwa Warga SAD Bukit 12 tidak memiliki izin di area lahan Koperasi BAM.
“Kalau SAD dia tidak punya izin ya. Dia (Warga SAD) sebenarnya tidak punya kapasitas,”tegas Bambang saat Sosialisasi Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.
Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi terkait Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Aula Kantor Camat Sungai Gelam.
Dalam sosialisasi ini, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi, terhitung sejak pembekuan diberlakukan.
Usai menggelar sosialisasi di Kantor Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kembali menjadwalkan kegiatan lapangan di areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM pada Selasa 25 juni 2024 mendatang.
Kegiatan lapangan ini meliputi, pemasangan sepanduk informasi Pembekuan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Sosialisasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Penegasan batas areal kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dengan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur dalam rangka penyelesaian sengketa, serta pengawasan dan pengamanan terkait implementasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi ungkapnya.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL