PANGKALPINANG –Toni Tamsil, yang dikenal sebagai adik dari Thamron alias Aon, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tipikor terkait kasus Obstruction of Justice yang menjeratnya. Dalam penampilan perdana di sidang ini, Tamsil tiba dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang pukul 09.00 WIB dengan kedua tangannya terborgol dan mengenakan seragam baju tahanan pidsus.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempersembahkan tiga saksi kunci: Rudi Apriansyah, Alexsander, dan Amir Akbar, yang bertindak sebagai Jaksa penyidik dalam proses penetapan Toni Tamsil sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun. Korupsi tersebut diklaim terjadi di wilayah IUP milik PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, dan Tamsil didakwa menjadi salah satu aktor utama dalam menghalangi proses penyidikan.
Sebagai pengawal hukum, Jaksa memaparkan kronologi penggeledahan yang dilakukan pada Januari 2024 di beberapa lokasi terkait, termasuk rumah Aon, CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Menara Cipta Mulia (MCM). Meskipun penyidik hanya menemukan sedikit bukti fisik, seperti berkas tahun 2023, penggeledahan kembali dilakukan setelah informasi bahwa barang bukti mungkin disimpan di tempat lain.
Amir Akbar, salah satu Jaksa penyidik yang memberikan kesaksian di persidangan, menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan berikutnya, mereka menemukan dua mobil yang terparkir di kediaman Toni Tamsil. “Di dalam mobil Swift, ditemukan kardus berisi dokumen yang dicari, yang posisinya tersembunyi di belakang garasi toko milik terdakwa,” ungkapnya.
Proses penggeledahan ini juga mengungkap fakta bahwa sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menemukan uang sebesar Rp 6 miliar yang diduga milik Aon di Bangka Tengah, yang tersembunyi di dalam gudang dan dikemas dalam kardus besar rokok.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Tamsil sempat menghindari pertemuan dengan penyidik, dengan alasan ponselnya rusak dan telah dititipkan pada seorang rekan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa ponsel tersebut telah hancur, yang diduga karena tertindas di bawah mobil.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena implikasinya terhadap keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sidang berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut seputar peran Tamsil dalam dugaan perintangan penyidikan korupsi timah yang merugikan negara.
Untuk berita terkini seputar perkembangan sidang ini dan informasi lebih lanjut, kunjungi www.penugasanews.id.
(N/014)
Toni Tamsil Hadapi Sidang Kedua dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi Timah