BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gelar Pertemuan Terbuka terkait Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM

BITVonline.com - Rabu, 12 Juni 2024 06:06 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gelar Pertemuan Terbuka terkait Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI -Dalam upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar pertemuan terbuka terkait pembekuan persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, serta warga Desa Sungai Gelam dan Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.

Pemerintah memberikan pemahaman tentang penyebab dibekukannya Izin Perhutanan Sosial Koperasi BAM Sungai Gelam. Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman, pembekuan dilakukan karena Koperasi BAM tidak mengakui surat keputusan revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor SK. 4035 tahun 2020. Selain itu, terjadi konflik internal di tubuh Koperasi BAM, pelanggaran terhadap kewajiban terkait rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, tidak membayar provisi sumber daya hutan, serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.

Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4035, luasan area lahan garapan Koperasi BAM yang semula 691 hektare, kini berubah menjadi 501 hektare. Pembekuan ini telah dikeluarkan pemerintah sejak 1 Maret 2024 lalu, dengan waktu yang diberikan selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjuti pembekuan tersebut.

Sementara itu, Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam memiliki SK yang sah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6190 Tahun 2020, disebutkan bahwa Kelompok Tani Karya Makmur diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah pertemuan ini, pihak terkait berencana turun ke lokasi untuk memasang plang pembekuan izin di area lahan Koperasi BAM, serta pemasangan tapal batas antara areal kerja Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara, mengimbau masyarakat Sungai Gelam untuk bersama-sama menjaga lahan yang dibekukan tersebut, sambil menegaskan bahwa pembekuan ini hanya untuk sementara waktu sampai Koperasi BAM memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.

Ketua Koperasi BAM, Syarpani, menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas sosialisasi yang telah dilakukan.

Melalui pertemuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi dengan baik dan menjaga kedamaian serta keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru