BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Kejari Tanjab Timur Mengembalikan Uang Kerugian Dana Zakat Kepada Baznas

BITVonline.com - Selasa, 11 Juni 2024 03:15 WIB
55 view
Kejari Tanjab Timur Mengembalikan Uang Kerugian Dana Zakat Kepada Baznas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) melakukan langkah terpuji dengan mengembalikan dan menyerahkan uang kerugian dari kasus penyimpangan dana zakat, infak, dan sedekah (zis) sebesar 899.306.231 rupiah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejari Tanjab Timur.

Langkah Pemulihan Kerugian Negara

Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Arnold Hutagalung, diketahui bahwa Kejari Tanjab Timur telah melakukan eksekusi terhadap perkara dan zis untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.

Pengembalian Uang Kerugian

Pengembalian kerugian negara dilakukan berdasarkan putusan yang diserahkan kepada Baznas dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sarpundin. Total uang yang dikembalikan mencapai lebih dari 800 juta rupiah.

Baca Juga:
Keseriusan Penegakan Hukum

Arnold Hutagalung juga menegaskan keseriusan Kejari Tanjab Timur dalam menegakkan hukum. Tindakan pemulihan kerugian negara adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dukungan dari Masyarakat

Tindakan yang diambil oleh Kejari Tanjab Timur mendapatkan dukungan dari masyarakat. Langkah-langkah tegas dalam menindak pelanggaran hukum, terutama terkait korupsi, merupakan langkah positif dalam memperbaiki sistem hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:
Penutup

Keputusan Kejari Tanjab Timur untuk mengembalikan uang kerugian dari kasus penyimpangan dana zakat kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah langkah yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru