
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
JAMBI -Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) melakukan langkah terpuji dengan mengembalikan dan menyerahkan uang kerugian dari kasus penyimpangan dana zakat, infak, dan sedekah (zis) sebesar 899.306.231 rupiah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejari Tanjab Timur.
Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Arnold Hutagalung, diketahui bahwa Kejari Tanjab Timur telah melakukan eksekusi terhadap perkara dan zis untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.
Pengembalian Uang KerugianPengembalian kerugian negara dilakukan berdasarkan putusan yang diserahkan kepada Baznas dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sarpundin. Total uang yang dikembalikan mencapai lebih dari 800 juta rupiah.
Baca Juga:Keseriusan Penegakan Hukum
Arnold Hutagalung juga menegaskan keseriusan Kejari Tanjab Timur dalam menegakkan hukum. Tindakan pemulihan kerugian negara adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dukungan dari MasyarakatTindakan yang diambil oleh Kejari Tanjab Timur mendapatkan dukungan dari masyarakat. Langkah-langkah tegas dalam menindak pelanggaran hukum, terutama terkait korupsi, merupakan langkah positif dalam memperbaiki sistem hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga:Penutup
Keputusan Kejari Tanjab Timur untuk mengembalikan uang kerugian dari kasus penyimpangan dana zakat kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah langkah yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional