JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana, yang dikenal sebagai ‘Mak Lampir’. Nanang kini ditahan setelah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1), dan dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1).
Nanang, yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol, tampak diam seribu bahasa saat ditanya oleh awak media mengenai peranannya dalam kasus tersebut. Ia hanya menunduk tanpa memberikan komentar.
Sandy Permana, yang ditemukan tewas di pinggir jalan dekat rumahnya pada Minggu (12/1) pukul 07.00 WIB, diduga dibunuh dengan cara ditikam. Sebelum ditemukan meninggal, Sandy diketahui sempat berkelahi dengan seseorang di area danau dekat perumahan, yang diduga kuat adalah Nanang.
Setelah kejadian tersebut, Nanang melarikan diri ke daerah Karawang dan memotong rambut gimbalnya untuk menghindari pengejaran petugas. “Tujuannya untuk menghindari pengejaran petugas,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada Nanang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.