Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag Nomor 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan relaksasi terkait izin impor untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia.
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, penerbitan Permendag Nomor 8/2024 membawa beberapa dampak positif. Salah satunya adalah penghapusan persyaratan pertek (perizinan teknis) dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian.
“Dengan perubahan Permendag No. 8/2024, tidak ada lagi persyaratan pertek dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian,” ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa komoditas tertentu telah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, kini tidak lagi diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag untuk dapat masuk ke Indonesia. Mereka hanya perlu melaporkan laporan surveyor (LS). Sedangkan untuk komoditas seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Mereka hanya perlu Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Budi juga mengungkapkan bahwa kebijakan sebelumnya yang menerapkan pengetatan impor melalui Permendag 36/2023 telah menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini berdampak negatif pada rantai pasok industri dalam negeri untuk pemenuhan bahan baku.
“Seperti yang kita ketahui, terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh kendala perizinan, seperti pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” tandas Budi.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi impor komoditas tertentu, serta mempercepat arus barang masuk ke Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas produk. Kesinambungan pengawasan tetap menjadi fokus utama, sambil memastikan bahwa kebijakan impor mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL