BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Impor, Komoditas Terseleksi Mendapat Relaksasi

BITVonline.com - Minggu, 19 Mei 2024 07:28 WIB
22 view
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Impor, Komoditas Terseleksi Mendapat Relaksasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag Nomor 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan relaksasi terkait izin impor untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia.

Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, penerbitan Permendag Nomor 8/2024 membawa beberapa dampak positif. Salah satunya adalah penghapusan persyaratan pertek (perizinan teknis) dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian.

“Dengan perubahan Permendag No. 8/2024, tidak ada lagi persyaratan pertek dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian,” ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa komoditas tertentu telah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, kini tidak lagi diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag untuk dapat masuk ke Indonesia. Mereka hanya perlu melaporkan laporan surveyor (LS). Sedangkan untuk komoditas seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Mereka hanya perlu Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Baca Juga:

Budi juga mengungkapkan bahwa kebijakan sebelumnya yang menerapkan pengetatan impor melalui Permendag 36/2023 telah menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini berdampak negatif pada rantai pasok industri dalam negeri untuk pemenuhan bahan baku.

“Seperti yang kita ketahui, terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh kendala perizinan, seperti pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” tandas Budi.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi impor komoditas tertentu, serta mempercepat arus barang masuk ke Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas produk. Kesinambungan pengawasan tetap menjadi fokus utama, sambil memastikan bahwa kebijakan impor mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Diduga Tipu Jual Beli Mobil, Oknum Polisi Bripda GMI Dilaporkan ke Propam Polda Metro
Kecelakaan M4ut di Tol Cisumdawu, 3 Orang T3w4s Akibat Travel Tabrak Truk Fuso
Kemendiktisaintek Buka Peluang Sinergi dengan TNI, Asalkan Berdampak Positif bagi Pendidikan Tinggi
Waketum Golkar: Pengganti Hasan Nasbi Harus Sosok yang Melekat dengan Presiden Prabowo
196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya, Bupati Indramayu Ancam Tindak Tegas
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
komentar
beritaTerbaru