
Diduga Tipu Jual Beli Mobil, Oknum Polisi Bripda GMI Dilaporkan ke Propam Polda Metro
JAKARTA Seorang wanita bernama Ambarwati melaporkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial GMI ke Polda Metro Jaya
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag Nomor 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan relaksasi terkait izin impor untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia.
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, penerbitan Permendag Nomor 8/2024 membawa beberapa dampak positif. Salah satunya adalah penghapusan persyaratan pertek (perizinan teknis) dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian.
“Dengan perubahan Permendag No. 8/2024, tidak ada lagi persyaratan pertek dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian,” ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (19/5/2024).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa komoditas tertentu telah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, kini tidak lagi diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag untuk dapat masuk ke Indonesia. Mereka hanya perlu melaporkan laporan surveyor (LS). Sedangkan untuk komoditas seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Mereka hanya perlu Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Baca Juga:
Budi juga mengungkapkan bahwa kebijakan sebelumnya yang menerapkan pengetatan impor melalui Permendag 36/2023 telah menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini berdampak negatif pada rantai pasok industri dalam negeri untuk pemenuhan bahan baku.
“Seperti yang kita ketahui, terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh kendala perizinan, seperti pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” tandas Budi.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi impor komoditas tertentu, serta mempercepat arus barang masuk ke Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas produk. Kesinambungan pengawasan tetap menjadi fokus utama, sambil memastikan bahwa kebijakan impor mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri.
(N/014)
JAKARTA Seorang wanita bernama Ambarwati melaporkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial GMI ke Polda Metro Jaya
Hukum dan KriminalSUMEDANG Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Tol Cisumdawu kilometer 189, wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
PeristiwaJAKARTA Tanggapan terus mengalir terkait isu potensi masuknya TNI ke ranah pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
PendidikanJAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presid
NasionalINDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar apel besar inventarisasi kendaraan dinas di area Parkiran Sport Center, Selasa
PemerintahanOleh Denny Iskandar SH MHMASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPNII, atau yang diklaim masih tercatat sebag
OpiniBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE, M.AP secara resmi menutup perhel
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memberikan teguran keras kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dala
PemerintahanJAKARTA Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PC
NasionalAMBON Kasus memalukan kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Alfred Titalessy, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K
Hukum dan Kriminal