JAKARTA -Pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, telah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas kasus yang menjerat Eko. Sementara itu, Alex menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dengan ijin dan sepengetahuan pimpinan KPK.
Alex Marwata menjawab konfirmasi terkait pelaporan ke Polda dengan sikap tenang, menyatakan bahwa yang terpanggil untuk klarifikasi hingga saat ini adalah stafnya, bukan dirinya langsung. Ini menunjukkan bahwa Alex menghadapi situasi tersebut dengan sikap profesional dan transparan.
Pertemuan antara Alex dan Eko terjadi pada 2023 di kantor KPK, yang juga dihadiri oleh staf Dumas KPK. Alex menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum Eko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait importasi emas, hp, dan besi baja. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap potensi pelanggaran atau tindak pidana terkait perdagangan dan bea cukai.
Alex juga menegaskan bahwa dirinya tidak terbebani dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya, mengingat ia bekerja dengan iktikad baik dan berpegang pada prinsip kejujuran dan integritas. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus ini, termasuk identitas pelapor yang melaporkan Alexander Marwata. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait alasan dan tujuan pelaporan tersebut, serta bagaimana proses hukum akan berlanjut.
Pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan prinsip hukum dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum menjadi tema sentral dari kasus ini, yang menarik perhatian publik terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.
(N/014)
Pertemuan Alexander Marwata Dengan Eko Darmanto, Antara Laporan ke Polda dan Klarifikasi KPK