BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Penangkapan Besar Narkotika,24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi Disita,12 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 09:23 WIB
Penangkapan Besar Narkotika,24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi Disita,12 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan penahanan 12 tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, pada konferensi pers di Jakarta.

Kasus pertama melibatkan peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024, yang melibatkan karyawan maskapai penerbangan. Modus operandi yang digunakan sangat menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan resmi. Sedangkan kasus kedua melibatkan pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur laut dengan metode ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh.

Arie menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mendapat informasi tentang kurir antar provinsi yang mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta. Melalui kerja sama dengan instansi terkait, polisi berhasil menangkap 7 tersangka dan masih memburu 3 orang lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, di mana polisi menerima informasi tentang pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yang terlibat dalam pengambilan dan distribusi narkoba tersebut di wilayah Indonesia.

Selain itu, Arie juga mengungkapkan bahwa dari masing-masing tersangka tersebut, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta per kg sabu yang mereka kirimkan. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati dan denda mencapai Rp 1-10 miliar.

Pengungkapan ini tidak hanya berdampak terhadap penangkapan tersangka, namun juga berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru