Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kini tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat 93 lokasi tambang ilegal batu bara dan sekitar 2.380 lokasi tambang ilegal mineral yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, sebagian besar aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal.
"Untuk kegiatan yang dilakukan masyarakat, kami sedang meninjau kemungkinan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) bagi yang memenuhi syarat," ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).
Yuliot menegaskan, langkah pemberian izin bukan berarti pemerintah melegalkan aktivitas tambang ilegal, melainkan sebagai upaya penataan sektor pertambangan rakyat agar kegiatan tersebut berjalan sesuai regulasi.
"Pemberian izin ini bukan melegalkan tambang ilegal, tetapi menata agar kegiatan masyarakat bisa sesuai aturan dan mendapat pembinaan lebih lanjut," katanya.
Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), kini memperkuat fungsi pengawasan di lapangan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Tim gabungan telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal.
"Tim di lapangan bersama Ditjen Gakkum sudah melakukan pemeriksaan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar ke depan tidak ada lagi kegiatan pertambanganilegal," jelas Yuliot.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang sebagai sumber penghidupan.*
(cb/M/006)
Editor
:
Bukan Melegalkan, ESDM Ingin Tertibkan Tambang Ilegal Lewat Izin Pertambangan Rakyat