
Sejumlah Buruh Padati DPR, Polri Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan May Day 2025
JAKARTA Sejumlah buruh mulai memadati kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025), dalam rangka
Nasional
BITVONLINE.COM -Penggunaan istilah “Amicus Curiae” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun peran pentingnya dalam ranah peradilan tidak boleh diabaikan. Apa sebenarnya Amicus Curiae dan bagaimana konsep serta kedudukannya dalam sistem peradilan?
Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat peradilan,” adalah sebuah mekanisme di mana individu atau organisasi yang tidak menjadi pihak dalam suatu perkara memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut. Mereka biasanya memiliki kepentingan atau perhatian tertentu terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Contohnya, dalam kasus sengketa pilpres, Amicus Curiae bisa berasal dari kalangan pengamat sosial politik atau akademisi.
Konsep Amicus Curiae sudah lazim digunakan dalam negara-negara yang menganut sistem common law. Meskipun di Indonesia, praktik ini masih jarang, namun sudah mulai terlihat penerapannya.
Baca Juga:
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam beberapa pasal perundang-undangan. Misalnya, Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun belum secara konkret diatur, Amicus Curiae dapat diakui sebagai pengajuan informal dalam persidangan.
Amicus Curiae memiliki peran yang penting dalam memberikan pandangan atau informasi tambahan bagi pengadilan. Mereka dapat memberikan informasi yang berharga untuk memperkaya pertimbangan hakim. Namun, Amicus Curiae tidak berperan sebagai pihak yang melawan, melainkan sebagai pembantu dalam proses pemeriksaan kasus.
Baca Juga:
Dalam prakteknya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu non-pengacara yang memiliki pengetahuan atau keterampilan tertentu terkait suatu kasus. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan memahami isu yang kompleks dan memperkaya sudut pandang yang ada.
Meskipun belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Amicus Curiae memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mencapai keadilan dalam ranah hukum. Praktek ini juga sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.
(N/014)
JAKARTA Sejumlah buruh mulai memadati kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025), dalam rangka
NasionalYERUSALEM Kebakaran hutan besarbesaran yang melanda Israel pada Rabu (30/4/2025) telah menyebabkan 24 orang terluka akibat menghirup asap
InternasionalJEPARA Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tudu
Hukum dan KriminalJAKARTA TikTok telah menjadi tempat bagi berbagai tren yang berkembang dengan cepat, termasuk tren diet yang sangat ekstrem dan berisiko ba
KesehatanBALI Seorang wisatawan mancanegara asal Rusia, Artem Afonin (25), ditemukan tewas dengan kondisi mencurigakan di sebuah guest house yang te
PeristiwaJAKARTA Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mulai memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) sejak Kamis (1/5/2025) pagi, dalam rangk
NasionalTAPANULI SELATAN Perhelatan akbar Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke57 tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan resmi dibuka malam ini, Kami
AgamaJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada Kamis, 1 Mei 2025. Berdasarkan data dari laman resm
EkonomiPANGKALPINANG Jelang Pilkada ulang Pangkalpinang, sebuah polemik tajam mencuat setelah Sudarsono alias Panjul, residivis dan eks anggota
Hukum dan KriminalBADUNG Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kuta Selatan bersama unsur tripika dan aparat Kelu
Nasional