BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Mendalami Amicus Curiae,Definisi, Ide dan Peran dalam Sistem Peradilan

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 05:48 WIB
Mendalami Amicus Curiae,Definisi, Ide dan Peran dalam Sistem Peradilan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Penggunaan istilah “Amicus Curiae” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun peran pentingnya dalam ranah peradilan tidak boleh diabaikan. Apa sebenarnya Amicus Curiae dan bagaimana konsep serta kedudukannya dalam sistem peradilan?

Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat peradilan,” adalah sebuah mekanisme di mana individu atau organisasi yang tidak menjadi pihak dalam suatu perkara memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut. Mereka biasanya memiliki kepentingan atau perhatian tertentu terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Contohnya, dalam kasus sengketa pilpres, Amicus Curiae bisa berasal dari kalangan pengamat sosial politik atau akademisi.

Konsep Amicus Curiae sudah lazim digunakan dalam negara-negara yang menganut sistem common law. Meskipun di Indonesia, praktik ini masih jarang, namun sudah mulai terlihat penerapannya.

Dalam konteks hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam beberapa pasal perundang-undangan. Misalnya, Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun belum secara konkret diatur, Amicus Curiae dapat diakui sebagai pengajuan informal dalam persidangan.

Amicus Curiae memiliki peran yang penting dalam memberikan pandangan atau informasi tambahan bagi pengadilan. Mereka dapat memberikan informasi yang berharga untuk memperkaya pertimbangan hakim. Namun, Amicus Curiae tidak berperan sebagai pihak yang melawan, melainkan sebagai pembantu dalam proses pemeriksaan kasus.

Dalam prakteknya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu non-pengacara yang memiliki pengetahuan atau keterampilan tertentu terkait suatu kasus. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan memahami isu yang kompleks dan memperkaya sudut pandang yang ada.

Meskipun belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Amicus Curiae memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mencapai keadilan dalam ranah hukum. Praktek ini juga sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru