Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 124 Tahun 2024. Pembatalan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru Nomor 1 tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu hanya mencakup pelanggaran administrasi dan tidak ada saran untuk diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. “Yang dilaporkan hanya Aditya atau calon wali kota yang merupakan petahana. Said Abdullah tidak dilaporkan,” jelas Andzar.
Andzar juga menyoroti proses diskualifikasi yang dilakukan KPU Banjarbaru tanpa pemanggilan terhadap pasangan nomor urut 2. Dua hari setelah rekomendasi Bawaslu, KPU langsung mengambil tindakan. Meskipun didiskualifikasi, pasangan Aditya-Said tetap tercantum dalam surat suara pada pemungutan suara 27 November 2024, dan mereka meraih 78.736 suara yang akhirnya dianggap tidak sah.
“Suara tersebut seharusnya dihitung sebagai suara sah untuk Said Abdullah,” tegas Andzar. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dan menetapkan perolehan suara yang benar.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang dengan perolehan suara yang sah untuk pasangan Said Abdullah-Aditya Mufti Ariffin. Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan terkait pelanggaran administrasi.
Diskualifikasi ini dilakukan kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara. Meski demikian, KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru dengan hanya satu pasangan calon yang tercantum di surat suara, karena tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
(christie)
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah aplikasi penghasil saldo dompet digital kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya adalah Melolo, aplik
EKONOMI