BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Said Abdullah Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 14:46 WIB
Said Abdullah Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 124 Tahun 2024. Pembatalan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru Nomor 1 tanggal 28 Oktober 2024.

Dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu hanya mencakup pelanggaran administrasi dan tidak ada saran untuk diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. “Yang dilaporkan hanya Aditya atau calon wali kota yang merupakan petahana. Said Abdullah tidak dilaporkan,” jelas Andzar.

Andzar juga menyoroti proses diskualifikasi yang dilakukan KPU Banjarbaru tanpa pemanggilan terhadap pasangan nomor urut 2. Dua hari setelah rekomendasi Bawaslu, KPU langsung mengambil tindakan. Meskipun didiskualifikasi, pasangan Aditya-Said tetap tercantum dalam surat suara pada pemungutan suara 27 November 2024, dan mereka meraih 78.736 suara yang akhirnya dianggap tidak sah.

Baca Juga:

“Suara tersebut seharusnya dihitung sebagai suara sah untuk Said Abdullah,” tegas Andzar. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dan menetapkan perolehan suara yang benar.

Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang dengan perolehan suara yang sah untuk pasangan Said Abdullah-Aditya Mufti Ariffin. Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan terkait pelanggaran administrasi.

Baca Juga:

Diskualifikasi ini dilakukan kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara. Meski demikian, KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru dengan hanya satu pasangan calon yang tercantum di surat suara, karena tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.

(christie)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
Presiden Prabowo Temui Tokoh Lintas Agama, Setujui Pembentukan Komisi Investigasi Independen
Anggota DPR: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Langgar Konstitusi dan Hambat Demokrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru