
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
MEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 124 Tahun 2024. Pembatalan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru Nomor 1 tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu hanya mencakup pelanggaran administrasi dan tidak ada saran untuk diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. “Yang dilaporkan hanya Aditya atau calon wali kota yang merupakan petahana. Said Abdullah tidak dilaporkan,” jelas Andzar.
Andzar juga menyoroti proses diskualifikasi yang dilakukan KPU Banjarbaru tanpa pemanggilan terhadap pasangan nomor urut 2. Dua hari setelah rekomendasi Bawaslu, KPU langsung mengambil tindakan. Meskipun didiskualifikasi, pasangan Aditya-Said tetap tercantum dalam surat suara pada pemungutan suara 27 November 2024, dan mereka meraih 78.736 suara yang akhirnya dianggap tidak sah.
Baca Juga:
“Suara tersebut seharusnya dihitung sebagai suara sah untuk Said Abdullah,” tegas Andzar. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dan menetapkan perolehan suara yang benar.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang dengan perolehan suara yang sah untuk pasangan Said Abdullah-Aditya Mufti Ariffin. Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan terkait pelanggaran administrasi.
Baca Juga:
Diskualifikasi ini dilakukan kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara. Meski demikian, KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru dengan hanya satu pasangan calon yang tercantum di surat suara, karena tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
(christie)
MEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio KwekKwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengu
EntertainmentJAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/9
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
KesehatanJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo
EkonomiBANDA ACEH Kodam Iskandar Muda (IM) menggelar acara lepas sambut Pangdam IM di Lapangan Sanggamara, Makodam IM, Banda Aceh, pada Rabu mala
Nasional