Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
BINJAI Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Syekh Abdul Halim Kota Binjai, Dhani Lubis, mendorong penegakan hukum di Indonesia semakin berkea
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dijadwalkan pada Kamis (2/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.
Pihak KPK belum mengungkapkan materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Wahyu terkait pemeriksaannya hari ini.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga telah diperiksa oleh KPK pada 28 Desember 2023 dalam kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, Wahyu mengaku tidak mengetahui keberadaan Masiku, meskipun ia menyatakan bahwa jika tahu, ia akan segera menangkap buron tersebut.
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku ini bermula ketika Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp 600 juta, yang diterima oleh Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar. Bahkan, saat proses penangkapan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk membantu Masiku melarikan diri dan menghilangkan bukti berupa telepon genggam yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus ini.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, PDIP, melalui Ketua DPP Ronny Talapessy, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bagian dari kriminalisasi dan politisasi hukum. PDIP menegaskan bahwa mereka akan menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan penegakan hukum tanpa ada intervensi politik.
(N/014)
BINJAI Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Syekh Abdul Halim Kota Binjai, Dhani Lubis, mendorong penegakan hukum di Indonesia semakin berkea
NASIONAL
KARO Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau siswa ya
PEMERINTAHAN
LOMBOK TENGAH Sebanyak 352 siswa dari lima sekolah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengalami keracunan setel
PERISTIWA
JAYAWIJAYA Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz2026 terus memburu kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam penembakan tiga ASN
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan Jumat (11/9/2026). Hingga pukul 15.10 WIB, IHSG tercatat melemah 1,27
EKONOMI
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyita 141 kilogram ganja, 1,9 kilogram sabu, 6 butir pil ekstasi, serta 29
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada perdagangan Jumat (11/9/2026). Rupiah ditutup turun 64
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo menilai ada potensi permohonan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan kliennya dinyatakan Niet Ontvan
NASIONAL
KARO Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah siswa korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ya
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan tidak hanya menjalankan
PEMERINTAHAN