Ultimatum Keras Mahasiswa ke Pemerintah usai Demo Hardiknas: Senin Kami Turun dengan Massa Lebih Besar!
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM SI, BEM PTMAI, serta Sema PTKIN memberikan ultimatum kepada pemerintah setelah menggelar
NASIONAL
JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang yang digelar sekitar pukul 13.05 WIB ini juga dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Harvey Moeis tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak menutupi wajahnya dengan masker hitam, tanpa mengucapkan sepatah kata saat memasuki ruang sidang. Di kursi panas ruang persidangan, Harvey duduk tenang menunggu pembacaan putusan yang ditunggu-tunggu.
Sebelumnya, Harvey dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun akibat dugaan korupsi di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, jaksa juga meminta agar Harvey dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tidak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Harvey Moeis dituntut dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan PT Timah sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang pertambangan timah.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yang hadir dalam sidang tersebut, Suparta dan Reza Andriansyah, juga terlibat dalam perkara yang sama, yang mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan dan penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur.
Sidang putusan ini menjadi tahap akhir dari proses hukum terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM SI, BEM PTMAI, serta Sema PTKIN memberikan ultimatum kepada pemerintah setelah menggelar
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut video
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku telah berkomunikasi dengan Amien Rais terkait video pernyataan yang diunggah di ka
POLITIK
DELI SERDANG Kondisi sungai di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memprihatinkan. Alir
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone di kelas harga Rp2 jutaan semakin ketat pada 2026. Dengan anggaran terbatas, konsumen kini sudah bisa mend
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehM Nur Rianto Al Arif. SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, yaitu sebuah momentum yang pada pandangan pert
OPINI
JAKARTA Lafaz zikir Hasbunallah wanikmal wakil kembali ramai diperbincangkan di kalangan umat Islam karena diyakini memiliki banyak ke
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 3 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL