
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang diajukan oleh Yasonna sendiri.
“Iya (akan menghadiri pemeriksaan). Saya kan minta (pemeriksaan) dijadwal ulang tanggal 18,” ujar Yasonna saat dihubungi pada Selasa (17/12).
Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12), namun ia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yasonna kali ini dilakukan karena adanya temuan baru dalam kasus Harun Masiku. Hal ini menjadi alasan penyidik KPK baru memanggil Yasonna, meski kasus ini sudah berjalan sejak 2020.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain, atau petunjuk baru. Kemungkinan temuan tersebut baru didapat penyidik saat ini,” ujar Tessa pada Jumat (13/12).
Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa langkah ini murni didasarkan pada alat bukti dan bukan karena status Yasonna yang kini bukan lagi pejabat negara.
Kasus Harun Masiku mencuat pada Januari 2020 melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun. Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, Harun Masiku berhasil lolos saat OTT berlangsung dan hingga kini masih berstatus buron. Meski sudah hampir lima tahun berlalu, KPK terus berupaya menangkapnya. Terbaru, lembaga antirasuah ini menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pembaruan yang memuat foto-foto terbaru Harun Masiku.
KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Selain itu, KPK kembali memeriksa Wahyu Setiawan setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Aksi unjuk rasa terkait kasus ini juga terus berlangsung. Pada Senin (16/12), massa demonstrasi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil membentangkan spanduk bergambar Harun Masiku.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat belum tertangkapnya Harun Masiku dan berbagai pengembangan yang terjadi.
(N/014)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal