Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA – Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap remaja berinisial MAS (14), yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan tanda-tanda gangguan jiwa pada MAS. “Untuk sementara ini, dari pemeriksaan dan keterangan dari keluarganya, tidak ada indikasi gangguan kejiwaan,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan pada Rabu (4/12).
Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa lebih lanjut kondisi mental serta motif di balik tindakan tragis tersebut. “Tersangka menunjukkan gelagat biasa saja setelah stabil. Kami sudah mulai bisa mengajukan pertanyaan dan dijawab dengan lancar,” tambahnya.MAS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dan ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mengacu pada statusnya yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MAS mengaku membunuh ayah dan neneknya setelah merasa terpengaruh oleh “bisikan gaib” yang membuatnya tidak bisa tidur. Tersangka juga mengungkapkan penyesalannya dan menangis saat dimintai keterangan. “Dia menangis dan berulang kali menyatakan menyesal,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pada Senin (2/12).Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa MAS bukanlah anak yang temperamental. “Yang bersangkutan adalah anak yang sopan, santun, dan penurut kepada orang tua. Dia tidak menunjukkan perilaku temperamental sebelumnya,” kata Kombes Ade Rahmat.Namun, polisi masih belum bisa menyimpulkan motif secara pasti, dan ahli psikologi forensik anak akan dilibatkan untuk memberikan pendapat lebih lanjut mengenai kondisi mental MAS.
Selama pemeriksaan, MAS juga menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi ibunya, yang terluka dalam kejadian tersebut. “Dia bertanya mengenai kondisi ibunya dan sangat menyesal dengan apa yang telah terjadi,” tambah Kombes Ade Rahmat.Pihak kepolisian berharap dapat segera mendapatkan informasi lebih lanjut terkait alasan di balik tindakan tragis ini, agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih jelas. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat setempat masih terkejut dengan kejadian tersebut, yang menyisakan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan keluarga ini.
(JOHANSIRAIT)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL