BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Mendapatkan Promosi Jabatan?

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 04:59 WIB
Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Mendapatkan Promosi Jabatan?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB -Sejumlah polisi yang sebelumnya tersandung kasus besar yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini kembali bertugas dan bahkan mendapat promosi jabatan. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat setidaknya ada enam polisi yang sempat didemosi karena terlibat dalam kasus tersebut, kini kembali aktif dalam tugas kepolisian, dengan beberapa di antaranya mendapatkan kenaikan pangkat.

Salah satu yang mendapat promosi adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan. Pada masa kejadian kasus Sambo, Budhi merilis peristiwa tersebut sebagai sebuah tembak menembak, yang kemudian terbukti merupakan rekayasa. Sebagai akibat dari penyelidikan tersebut, Budhi harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi. Namun, setelah menjalani masa sanksi, ia kini dipromosikan sebagai Karowatpers dengan pangkat Brigjen. Pengangkatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024, yang dikeluarkan pada 11 November 2024.

Selain Budhi, lima polisi lainnya yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama kini kembali bertugas, dengan beberapa di antaranya mendapatkan promosi. Berikut daftar para polisi yang kembali bertugas:

Kompol Chuck Putranto Kompol Chuck Putranto, yang terlibat dalam kasus “Obstruction of Justice” terkait pembunuhan Brigadir Yosua, dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan sempat dijatuhi hukuman demosi. Namun, setelah banding, hukuman demosi dipersingkat menjadi satu tahun. Kini, Chuck telah dipromosikan menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen di Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Kombes Susanto Susanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga mendapat sanksi demosi selama 3 tahun dan sempat dipatsuskan. Sejak 2023, Susanto kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023. AKBP Handik Zusen Handik Zusen, yang pernah menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga tersandung kasus Sambo dan mendapat sanksi demosi. Sejak 2023, Handik kembali bertugas sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri, berdasarkan surat telegram yang sama. Kombes Murbani Budi Pitono Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi 1 tahun dan kini menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum setelah kembali bertugas. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya menjabat Sesro Panimal Propam Polri, kini dipromosikan dan bertugas sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

Pemberian jabatan kepada mereka setelah menjalani hukuman administratif tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri. Brigjen Ahmad Ramadhan, yang kala itu menjabat Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa seluruh proses disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh para polisi tersebut. Setelah menyelesaikan sanksi yang dijatuhkan, mereka kini dapat melanjutkan karier mereka dan diberikan tugas serta amanah baru.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru