BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Ketua KPPS Jakarta Timur Dipecat Setelah Coba Mencoblos Surat Suara untuk Paslon Pramono-Rano

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 14:23 WIB
30 view
Ketua KPPS Jakarta Timur Dipecat Setelah Coba Mencoblos Surat Suara untuk Paslon Pramono-Rano
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti mencoblos surat suara untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Kasus ini muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut keterangan Rio, anggota KPU Jakarta Timur, kedua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Pelanggaran ini dilakukan oleh Ketua KPPS yang berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN. KPU Jakarta Timur langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua petugas tersebut dari jabatannya.

“Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui. Kami sudah memberhentikan keduanya hari ini. Mereka berdua telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dalam tugas mereka,” ujar Rio, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 29 November 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan pengakuan RH dan KN, keduanya melakukan tindakan tersebut secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak luar atau motivasi politis. Mereka mengklaim bahwa tindakan mencoblos surat suara itu bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPS setempat. “Mereka menyebut itu sebagai upaya untuk memperlihatkan bahwa pemilih di TPS mereka sangat aktif,” kata Rio.

Namun, KPU Jaktim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut. “Mereka hanya beralasan agar partisipasi pemilih terlihat tinggi, tapi ini jelas salah dan tidak bisa diterima. Ini adalah pelanggaran serius,” tambah Rio.

Baca Juga:

Dalam insiden ini, terdapat 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono-Rano. KPU Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini tidak menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun tindakannya jelas mencederai prinsip pemilu yang bersih dan adil.

Kedua petugas yang diberhentikan juga dipastikan tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa depan. “Ini adalah pelanggaran kode etik yang sangat berat, dan mereka tidak lagi memenuhi kriteria untuk bertugas sebagai petugas pemilu,” ungkap Rio.

Meski demikian, KPU Jakarta Timur menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan unsur politis atau pihak-pihak tertentu yang mencoba mengarahkan tindakan tersebut. Kasus ini kini sedang didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Bupati Madina dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bahas Program Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Wabup Madina: Program MBG Bukan Sekadar Gizi, tapi Peluang Ekonomi Masyarakat
Bentrok Mahasiswa Berujung Perusakan Kosan di Medan, Enam Orang Jadi Tersangka
Ephorus HKBP Sebut Danau Toba Seperti "Tong Sampah Raksasa", Desak Penutupan PT TPL dan Pengurangan Keramba Ikan
Peringati Bulan Bung Karno, Warga Desa Tukadaya Gelar Aksi Gotong Royong dan Tanam Pohon
Pemkab Paluta Tegas: Tak Toleransi Kerja Sama Tanpa Dasar Legalitas Sah
komentar
beritaTerbaru