
Pernah Terseret Kasus Vina Cirebon, Kini Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
Nasional
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti mencoblos surat suara untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Kasus ini muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut keterangan Rio, anggota KPU Jakarta Timur, kedua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Pelanggaran ini dilakukan oleh Ketua KPPS yang berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN. KPU Jakarta Timur langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua petugas tersebut dari jabatannya.
“Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui. Kami sudah memberhentikan keduanya hari ini. Mereka berdua telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dalam tugas mereka,” ujar Rio, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 29 November 2024.
Berdasarkan pengakuan RH dan KN, keduanya melakukan tindakan tersebut secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak luar atau motivasi politis. Mereka mengklaim bahwa tindakan mencoblos surat suara itu bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPS setempat. “Mereka menyebut itu sebagai upaya untuk memperlihatkan bahwa pemilih di TPS mereka sangat aktif,” kata Rio.
Namun, KPU Jaktim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut. “Mereka hanya beralasan agar partisipasi pemilih terlihat tinggi, tapi ini jelas salah dan tidak bisa diterima. Ini adalah pelanggaran serius,” tambah Rio.
Dalam insiden ini, terdapat 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono-Rano. KPU Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini tidak menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun tindakannya jelas mencederai prinsip pemilu yang bersih dan adil.
Kedua petugas yang diberhentikan juga dipastikan tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa depan. “Ini adalah pelanggaran kode etik yang sangat berat, dan mereka tidak lagi memenuhi kriteria untuk bertugas sebagai petugas pemilu,” ungkap Rio.
Meski demikian, KPU Jakarta Timur menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan unsur politis atau pihak-pihak tertentu yang mencoba mengarahkan tindakan tersebut. Kasus ini kini sedang didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik dua Asisten Khusus Presiden, yakni Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumi
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan m
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik I
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri sebagai Gubernur Pa
PolitikMEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
PemerintahanSERDANG BEDAGAI Suasana penuh khidmat dan kemeriahan budaya menyelimuti Lapangan Sepak Bola Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Se
Seni dan BudayaJAKARTA Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Les
EntertainmentJAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
Olahraga