Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang telah disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, berisi uang dengan nominal yang bervariasi, antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk serangan fajar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa amplop-amplop yang disita masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Informasi yang kami dapatkan, nominal uang di dalam amplop bervariasi, ada yang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Namun, kami masih belum bisa memastikan total jumlah uang dan siapa saja penerimanya,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Tessa menambahkan bahwa sebagian amplop tersebut diduga sudah didistribusikan sebelum disita oleh KPK. “Kami menduga kuat bahwa amplop-amplop tersebut sudah ada yang terdistribusi. Untuk yang telah diamankan, diperkirakan digunakan untuk mempengaruhi pemilih dalam rangka mendukung calon gubernur yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama beberapa pihak terkait dalam operasi pada Sabtu (23/11/2024). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan yang bertujuan untuk mengumpulkan biaya kampanye dalam rangka Pilkada 2024.
KPK juga menduga bahwa Rohidin Mersyah, yang maju kembali sebagai calon gubernur, membutuhkan dana yang signifikan untuk biaya kampanye, serta membutuhkan penanggung jawab wilayah untuk memastikan kelancaran pemilihan. Dalam kasus ini, penggunaan amplop berisi uang untuk mempengaruhi pemilih dianggap sebagai salah satu metode untuk memenangkan suara dalam Pilkada.
Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan KPK berjanji akan mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk serangan fajar menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut praktik politik uang dalam Pilkada Bengkulu 2024.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN