Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta dan Bandung
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung terkait penyidikan dugaan korupsi t
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan haram seperti daging babi dan anjing secara umum dilarang. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa berlaku berbeda. Dalam situasi yang sangat terbatas dan mengancam nyawa, umat Muslim dibolehkan mengkonsumsi makanan haram untuk menyelamatkan diri dari kematian.
Menurut Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT mengizinkan umat-Nya untuk memakan makanan haram jika mereka terpaksa. Firman Allah SWT menjelaskan: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173) Dalam ayat ini, Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa makan makanan haram, asalkan tidak ada pilihan lain dan dalam jumlah yang wajar untuk menghindari kematian. Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat:
Menurut jumhur ulama, dalam kondisi darurat, seseorang boleh memakan makanan haram hanya dalam jumlah yang cukup untuk menyelamatkan diri dari kematian. Ini berarti bahwa hanya sebagian kecil dari makanan yang perlu dikonsumsi, cukup untuk membuat tubuh kuat dan dapat menjalankan aktivitas penting, seperti salat atau puasa. Hukum ini berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan makanan yang halal.
Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah mengonsumsi kadar yang cukup untuk bertahan hidup, maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan mengonsumsi makanan haram tersebut. Hukum ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang mengatakan “Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu.
” Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar. Menurut pendapat ini, dalam kondisi darurat, seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram hingga kenyang, bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir akan kembali mengalami situasi darurat. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kondisi darurat menghilangkan status haram pada makanan tersebut, sehingga segala makanan haram menjadi halal.
(CHRISTIE)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung terkait penyidikan dugaan korupsi t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah kuatnya modernisasi, masyarakat Suku Pakpak di Sumatera Utara masih mempertahankan sebuah tradisi yang sarat nilai kekel
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah yang
PENDIDIKAN
BINJAI Dukungan terhadap Tim Nasional Indonesia U19 terus mengalir menjelang laga semifinal Piala AFF U19 2026. Kali ini, dukungan dat
NASIONAL
MEDAN Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara untu
EKONOMI
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL