BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan Meirizka Widjaja sebagai Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 05 November 2024 02:50 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Meirizka Widjaja sebagai Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berhubungan dengan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Menurut Qohar, Meirizka bersama pengacara Lisa Rahmat (LR) terlibat dalam proses yang mengarah pada pemberian suap kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar vonis bebas diberikan kepada Ronald Tannur.

Kronologi Kasus Suap

Qohar menjelaskan bahwa Meirizka awalnya menghubungi Lisa Rahmat pada Oktober 2023 untuk meminta bantuan hukum bagi putranya, Ronald Tannur, yang sedang terjerat kasus penganiayaan terhadap Dini Sera. Dalam pertemuan pertama mereka di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023, Meirizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

Pada pertemuan selanjutnya, yang berlangsung di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023, Lisa menyampaikan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara tersebut. Lisa juga menyebutkan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh, termasuk biaya-biaya yang diperlukan.

Pembayaran Suap dan Aliran Uang

Qohar menyebutkan bahwa Meirizka sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara, yang totalnya mencapai Rp 3,5 miliar. Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat, yang selanjutnya digunakan untuk menyuap hakim yang menangani perkara putranya. Lisa Rahmat juga menalangi sejumlah biaya hingga total keseluruhan mencapai Rp 3,5 miliar.

“Uang tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar dalam konferensi pers.

Ketiga hakim yang menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Tindak Lanjut Kasus dan Kasasi di MA

Vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur pada awalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur,” tulis situs Kepaniteraan MA.

Ronald Tannur pun kini telah dijebloskan ke penjara, sementara Meirizka Widjaja bersama lima tersangka lainnya dalam pusaran suap ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Enam Tersangka Dalam Kasus Suap Vonis Bebas

Hingga kini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah:

Hakim Erintuah Damanik Hakim Mangapul Hakim Heru Hanindyo Pengacara Lisa Rahmat Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tindak Lanjut Proses Hukum

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan praktik suap yang merusak integritas sistem peradilan. Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengembangkan penyidikan dan memproses seluruh pihak yang terlibat, agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat lebih percaya pada proses hukum di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru