Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Agus Salim, korban penyiraman air keras, resmi melaporkan Pratiwi Noviyanthi, pegiat media sosial yang membantu menggalang donasi untuk biaya pengobatannya, ke Polda Metro Jaya. Agus melaporkan Novi pada 19 Oktober 2024, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan, “Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik.” Ia juga menjelaskan bahwa Agus merasa terancam dan dituduh telah menyelewengkan dana donasi yang telah diterimanya.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Agus Salim disiram air keras oleh bawahannya di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tragis ini menyebabkan Agus mengalami kerusakan mata yang memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Dalam upaya membantu Agus, Pratiwi Noviyanthi, seorang influencer dan pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan, menggalang dana melalui media sosial dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar untuk pengobatan Agus.
Namun, situasi menjadi rumit ketika pada awal Oktober, Novi mengungkapkan kekecewaannya melalui akun TikTok-nya, menuduh Agus tidak menggunakan dana donasi tersebut secara tepat. Ia mengklaim bahwa Agus menyalahgunakan dana untuk membayar cicilan rumah dan berbelanja daring. Tuduhan ini langsung mengundang reaksi keras dari Agus, yang merasa terhina dan keberatan atas pernyataan tersebut.
Farhat Abbas, pengacara Agus, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul setelah Agus menceritakan kondisi dan kebutuhan pengobatannya dalam sebuah siniar di YouTube. Ia menegaskan bahwa semua dana yang terkumpul telah ditransfer ke rekening Agus dan digunakan untuk biaya pengobatan, sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana.
“Agus tidak amanah? Tuduhan itu tidak berdasar. Dia butuh biaya untuk operasi matanya,” ungkap Farhat, menambahkan bahwa ancaman yang diterima Agus dari Novi telah merusak nama baik kliennya.
Kini, dengan laporan ini, Agus berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan nama baiknya yang tercemar. Kasus ini juga menggarisbawahi tantangan dalam penggalangan dana di era digital, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Polda Metro Jaya kini tengah memproses laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengacara Agus, Farhat Abbas, menekankan pentingnya mempertahankan integritas dalam setiap upaya penggalangan dana, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai etika dalam penggalangan dana dan penggunaan dana donasi.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL