BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

293 Ijazah Siswa SMKN 1 Klungkung Ditahan, Kepala Sekolah Berikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Komite

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 09:02 WIB
293 Ijazah Siswa SMKN 1 Klungkung Ditahan, Kepala Sekolah Berikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Komite
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, memberikan penjelasan mendalam mengenai penahanan 293 ijazah siswa akibat tunggakan dana komite untuk tahun 2020-2022. Penahanan ijazah ini berimbas pada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Kamis (10/10), yang terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite.

Menurut Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp 182 juta dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita diduga berasal dari dana komite yang dikuasai oleh Siarsana. Dalam konferensi pers, Siarsana menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana komite yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi, terutama selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Siarsana menjelaskan bahwa terdapat tunggakan pembayaran dana komite mencapai Rp 320 juta, yang sebagian besar digunakan untuk membayar gaji guru dan pembangunan tempat parkir sekolah. “Karena lahan parkir masih sewa, kami harus berinovasi. Kami membuat tempat parkir dengan membeton got sekeliling sekolah, dan ini dianggap tidak berpihak pada kebutuhan siswa,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang persoalan rekening sekolah yang hanya memiliki satu rekening. “Rekening komite yang berbentuk tabungan ditutup untuk dijadikan giro. Ini menjadi polemik karena saldo penutupan tidak dimasukkan ke giro. Saat penutupan, kami menarik dengan alasan untuk gaji, karena gaji guru boleh dibayar dari dana BOS,” kata Siarsana.

Mengenai penahanan ijazah, Siarsana menekankan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama, sementara siswa yang sudah lulus telah menerima keterangan kelulusan. “Ijazah asli kadang tidak diambil, ada siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa sekolah telah mengumumkan agar siswa yang menunggak segera mengambil ijazah mereka. “Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama orang tua dengan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ‘belum tuntas administrasi’,” jelasnya.

Siarsana berharap situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan agar kejelasan mengenai penggunaan dana komite bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi pendidikan. Sementara itu, pihak Kejari Klungkung masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ini.

Kejari berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah lain, agar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana komite dapat terjaga dengan baik demi kepentingan siswa.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru