Integritas Jadi Sorotan! Kalapas Labuhan Ruku Sematkan Kenaikan Pangkat kepada 22 ASN
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyematkan kenaikan tanda pangkat kepada 22 Aparatur Sipi
NASIONAL
JAKARTA –Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2016 ini.
Setelah tiba di PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan mengungkapkan, “Kami datang ke sini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica.” Ia menekankan bahwa kliennya masih yakin bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan berupaya,” tambah Otto, menggambarkan semangat Jessica untuk membela nama baiknya.
Dalam pengajuan PK tersebut, Otto menyebutkan bahwa mereka membawa sejumlah bukti baru. Namun, ia belum merinci lebih lanjut tentang bukti-bukti yang dimaksud. “Ada novum dan kekeliruan hakim, tetapi kami akan menjelaskan detailnya setelah pendaftaran PK ini selesai,” ujarnya.
Otto menegaskan pentingnya menjaga harkat dan martabat Jessica, dan berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, meskipun Jessica kini sudah bebas bersyarat. “Jessica ingin membantah bahwa dia bersalah. Kami tidak mengajukan PK untuk tuntutan lain, hanya untuk membersihkan namanya,” jelasnya.
Jessica sendiri menambahkan, “Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan. Itu saja sih. Terima kasih.” Setelah menyampaikan harapannya, Jessica dan Otto masuk ke dalam PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK beserta bukti baru yang mereka bawa.
Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun di Penjara
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun di Lembaga Permasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Deddy.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica wajib menjalani laporan dan bimbingan di Kementerian Hukum dan HAM hingga 2032 mendatang. “Dia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara selama masa pembebasan bersyarat,” imbuh Deddy.
Dengan pengajuan PK ini, Jessica Wongso berharap dapat membuktikan kembali bahwa ia tidak bersalah, sekaligus mengembalikan nama baiknya yang tercoreng oleh kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.
(N/014)
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyematkan kenaikan tanda pangkat kepada 22 Aparatur Sipi
NASIONAL
YOGYAKARTA Tokoh spiritual Ida Pandita Begawan Pradnyan Sidi Yogi, mantan anggota DPRD Badung, hadir dalam Prambanan Shiva Festival 2026
NASIONAL
MEDAN Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyerahkan secara simbolis 135 kursi roda adaptif bagi anak penyan
PEMERINTAHAN
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kecamatan Badiri, Kabu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mencatat lonjakan signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sepanjang 2025. Di bawah k
PEMERINTAHAN
MEDAN Memasuki satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan H Zakiyuddin Harahap, geliat pe
EKONOMI
Oleh Yudi LatifSAUDARAKU, kehidupan tanpa rasa berdosarasa bersalah dan rasa maluadalah kemabukan yang mengancam kewarasan. Saat nura
OPINI
ACEH Presiden Prabowo Subianto memberikan sumbangan pribadi sebanyak 1.455 ekor sapi kepada warga terdampak bencana banjir dan longsor d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dari Presiden Prabowo Su
NASIONAL
TANGERANG SELATAN Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja seberat 40 ki
HUKUM DAN KRIMINAL