JAKARTA –Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2016 ini.
Setelah tiba di PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan mengungkapkan, “Kami datang ke sini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica.” Ia menekankan bahwa kliennya masih yakin bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan berupaya,” tambah Otto, menggambarkan semangat Jessica untuk membela nama baiknya.
Dalam pengajuan PK tersebut, Otto menyebutkan bahwa mereka membawa sejumlah bukti baru. Namun, ia belum merinci lebih lanjut tentang bukti-bukti yang dimaksud. “Ada novum dan kekeliruan hakim, tetapi kami akan menjelaskan detailnya setelah pendaftaran PK ini selesai,” ujarnya.
Otto menegaskan pentingnya menjaga harkat dan martabat Jessica, dan berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, meskipun Jessica kini sudah bebas bersyarat. “Jessica ingin membantah bahwa dia bersalah. Kami tidak mengajukan PK untuk tuntutan lain, hanya untuk membersihkan namanya,” jelasnya.
Jessica sendiri menambahkan, “Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan. Itu saja sih. Terima kasih.” Setelah menyampaikan harapannya, Jessica dan Otto masuk ke dalam PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK beserta bukti baru yang mereka bawa.
Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun di Penjara
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun di Lembaga Permasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Deddy.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica wajib menjalani laporan dan bimbingan di Kementerian Hukum dan HAM hingga 2032 mendatang. “Dia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara selama masa pembebasan bersyarat,” imbuh Deddy.
Dengan pengajuan PK ini, Jessica Wongso berharap dapat membuktikan kembali bahwa ia tidak bersalah, sekaligus mengembalikan nama baiknya yang tercoreng oleh kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.
(N/014)
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Tegaskan Tak Bersalah dan Minta MA Menyatakan Keberatan