Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) KPK untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal di dalamnya. Sidak yang dilaksanakan pada Rabu pagi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan rutan.
Penampakan Rutan KPKDalam foto-foto yang diterima, terlihat kondisi ruangan kamar rutan KPK yang didominasi oleh cat berwarna putih. Kamar tersebut tampak tidak terlalu besar dan hanya dilengkapi dengan satu kasur yang cukup untuk satu orang, diletakkan di atas ranjang kayu. Beberapa pakaian milik tahanan juga tampak digantung di dinding, menambah kesan sederhana dari ruang tahanan tersebut.
Petugas KPK terlihat aktif mengecek setiap sudut ruangan dan memeriksa barang-barang milik penghuni rutan. “Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo.
Alat Pendeteksi SinyalDalam sidak tersebut, KPK juga menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi keberadaan alat komunikasi ilegal. Ini merupakan langkah pencegahan yang sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada awal dan pertengahan September 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa narapidana tidak dapat mengakses komunikasi di luar rutan, yang dapat mengganggu proses hukum dan penegakan hukum.
Latar Belakang SidakSidak ini diadakan setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK. Mereka didakwa melakukan pungli di lingkungan rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023, yang merugikan narapidana. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan KPK lainnya.
“Perbuatan ini tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” tegas jaksa. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Komitmen KPK ke DepanDengan adanya sidak ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi, baik di dalam lembaga maupun di rumah tahanan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan dan menjaga citra KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.
Kegiatan sidak ini menjadi langkah konkret KPK dalam menjaga kepercayaan publik dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL