Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
TANGGERANG -Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2,76 kg heroin yang dibawa oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Kepala KPU Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial ZM yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura pada 22 September 2024. Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan heroin seberat 2,76 kg yang disembunyikan di bagasinya.
“Heroin ini merupakan jenis narkotika yang langka dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kami di Bandara Soekarno-Hatta akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, Polri, dan TNI,” kata Gatot dalam konferensi pers di BNN, Jakarta Timur.
Setelah penangkapan ZM, BNN melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang mengarah kepada dua tersangka lainnya, SS dan AH, yang berperan dalam jaringan penyelundupan ini. Terungkap bahwa AH berada di Medan, Sumatera Utara, dan bekerja sama dengan ZM dan SS.
Dari keterangan yang diperoleh, AH mengaku bahwa dia diminta oleh seorang WNI perempuan bernama Dewi Astuti untuk mencari kurir di Indonesia. Dewi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN, diduga berada di Laos dan berperan sebagai perekrut kurir internasional.
Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menambahkan bahwa Dewi Astuti dikenal sebagai perekrut WNI untuk dijadikan kurir narkoba. “Dia adalah WNI yang tinggal di Golden Triangle, area yang terkenal dengan produksi narkoba. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming upah tinggi menjadi kurir narkoba,” imbuhnya.
Martinus juga mengungkapkan bahwa banyak WNI yang terjerat hukum di luar negeri akibat terlibat dalam jaringan narkotika. “Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa lebih dari 100 WNI saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri akibat tindak pidana narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan keberhasilan ini, BNN dan Bea Cukai menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penyelundupan narkotika yang semakin marak, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap praktik perekrutan kurir narkoba yang berbahaya
(n/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL