BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Penyiraman Air Cabai Terhadap Santri di Aceh Barat, Ternyata Karena Merokok!

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 11:40 WIB
Kasus Penyiraman Air Cabai Terhadap Santri di Aceh Barat, Ternyata Karena Merokok!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Sebuah kasus kekerasan yang mengejutkan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat. Seorang santri berusia 15 tahun menjadi korban penyiraman air cabai oleh istri pimpinan ponpes, berinisial NN (40). Tindakan brutal ini dilakukan sebagai hukuman setelah santri tersebut ketahuan merokok, yang melanggar aturan ponpes.

Detik-detik Kejadian

Kejadian yang sangat memprihatinkan ini terjadi pada Selasa malam, 1 Oktober 2024. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat remaja tersebut sedang dimandikan oleh NN. Proses penyiraman air cabai tersebut dilakukan dengan cara menggosokkan cairan pedas itu ke seluruh tubuh korban, yang tampak sangat kesakitan dan menjerit histeris.

Masyarakat yang melihat video tersebut mengungkapkan rasa prihatin dan kemarahan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang yang seharusnya memberikan bimbingan kepada anak-anak. Dalam video tersebut, santri terlihat terus mengusap-ngusap tubuhnya sambil menangis, berusaha menahan rasa sakit akibat air cabai yang membakar kulitnya. Tak mampu menahan panas, santri tersebut akhirnya melompat ke dalam bak mandi untuk meredakan rasa pedih.

Penanganan Kasus oleh Pihak Berwenang

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengonfirmasi bahwa NN kini sedang diperiksa. “Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah seorang santri yang menjadi korban,” ungkap Fachmi pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Fachmi menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Petugas kami dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami kasus ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban diduga mengalami penyiksaan fisik, yang mencakup penyiraman air cabai dan pemotongan rambut. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden ini.

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan terhadap anak ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai pendidikan yang seharusnya mengedepankan kasih sayang dan pemahaman.

Respons Masyarakat

Kejadian ini telah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Banyak yang mengekspresikan kemarahan mereka di media sosial, menyerukan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku. “Kami tidak bisa membayangkan betapa traumatisnya pengalaman ini bagi santri tersebut. Tindakan kekerasan seperti ini harus dihentikan,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.

Kasus penyiraman air cabai ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem pendidikan di Indonesia, terutama dalam lingkungan pesantren. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini tidak hanya mendapatkan perhatian hukum, tetapi juga menjadi momen refleksi bagi semua lembaga pendidikan untuk meninjau kembali metode pendidikan dan disiplin yang digunakan.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak anak dan menjadikan pendidikan sebagai sarana pembentukan karakter yang positif, bukan dengan cara kekerasan.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru