Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
Tanggerang -Mantan Kepala Desa Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa dana APBDes seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan desa. Namun, sebagian besar pekerjaan tidak terealisasi akibat penggelapan dana oleh tersangka.
“Tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan, sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” ujar Arief dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).
AH ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada 16 September 2024, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penangkapan, AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Arief.
Pelanggaran dan Ancaman HukumAtas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Arief menjelaskan bahwa AH menjabat sebagai Kepala Desa Gombong selama periode 2013-2019. Dalam jabatannya, dia diduga telah menyelewengkan dana APBDes tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, yang termasuk di dalamnya pembelian barang-barang mewah.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gombong tahun anggaran 2018, yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar hutang,” ungkap Arief.
Terungkapnya Kasus KorupsiDugaan korupsi ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Krimsus, Iptu Bima Praelja.
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan oleh tersangka AH terungkap. Ia diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, tersangka juga diduga membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) fiktif dan melakukan mark up laporan.
Penanganan LanjutanKasus ini diharapkan menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya untuk menghindari praktik korupsi. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan korupsi agar tindakan serupa tidak terulang. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan terus dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memicu kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.
PenutupKasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Gombong ini menjadi sorotan dan memberikan pelajaran berharga bahwa korupsi merugikan semua pihak, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana desa. Penanganan yang tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat mengurangi angka korupsi di tingkat pemerintahan desa di Indonesia.(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039a
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan 130 jemaah haji asa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada awal perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan ini terjadi seiri
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan terjadi seiring meningkatnya m
EKONOMI