Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG -Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dikabarkan tengah menjalani proses klarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Kasus yang menyita perhatian publik ini berhubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat membuat Godol divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, tim dari Kejagung turun langsung ke Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dari pihak pengacara terdakwa yang menuduh adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran atau kriminalisasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut.
Konfirmasi Kejari Deli SerdangKepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), membenarkan bahwa ada tim dari Kejagung yang turun untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, Boy dengan tegas menyatakan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan merupakan pemeriksaan, melainkan hanya klarifikasi.
“Benar memang ada tim Kejagung yang turun, tapi untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. Terkait perkara Godol, pengacaranya ada melaporkan dugaan kriminalisasi ke Kejagung. Jadi tim dari Kejaksaan turun untuk mengklarifikasi apakah ada kriminalisasi atau tidak,” jelas Boy.
Klarifikasi Bukan PemeriksaanDalam penjelasannya, Boy Amali menegaskan perbedaan antara pemeriksaan dan klarifikasi. Menurutnya, klarifikasi tidak sama dengan pemeriksaan yang biasanya memerlukan surat panggilan dan berita acara. Klarifikasi hanya bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tanpa proses formal yang mengikat.
“Kami tegaskan, ini bukan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan, ada panggilan resmi, berita acara, dan biaya pengawasan. Sedangkan ini hanya klarifikasi untuk mengecek apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak,” kata Boy.
Boy juga mengungkapkan bahwa proses klarifikasi ini tidak hanya dilakukan di Kejari Deli Serdang, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan beberapa pihak terkait. Namun, ia memastikan bahwa hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini yang dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tersebut. Tidak ada kaitan atau keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dalam hal ini.
Proses Hukum Masih BerlanjutMeskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak tinggal diam. Boy menegaskan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis bebas tersebut.
“Perlu ditegaskan, kami masih melakukan upaya hukum. Karena vonis bebas di Pengadilan Negeri, kami langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, perkara ini belum final, masih berproses. Kita tunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung nanti,” tutur Boy.
Latar Belakang Kasus GodolKasus yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol bermula dari dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Edi ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu, 13 Maret 2024, dan didakwa atas kepemilikan senjata api merek Daewoo. Sidang vonis atas kasus ini digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Edi Suranta Gurusinga dari semua dakwaan, yang kemudian memicu reaksi dari pihak Kejaksaan yang mengajukan kasasi. Sementara itu, pengacara terdakwa melaporkan dugaan kriminalisasi oleh jaksa dalam penanganan kasus ini, yang kemudian memicu penyelidikan dan klarifikasi oleh Kejagung.
Langkah Kejaksaan untuk TransparansiLangkah Kejagung untuk turun langsung ke Deli Serdang dalam mengklarifikasi dugaan kriminalisasi ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mencederai prinsip keadilan.
Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum ini, termasuk hasil kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Mahkamah Agung. Keputusan akhir Mahkamah Agung akan menjadi titik terang apakah vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga akan tetap berlaku atau ada perkembangan baru dalam kasus ini.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL