JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penting dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan demikian, dua aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, kini telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Rabu, 25 September 2024, MA secara tegas menyatakan, “Amar putusan. JPU = tolak.” Putusan ini berkaitan dengan perkara nomor 5712 K/Pid.Sus/2024 yang diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Proses hukum ini dimulai pada 11 September 2024, di mana Haris Azhar menjadi terdakwa.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Fatiah Maulidiyanty tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024 dan ditangani oleh majelis hakim yang sama. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” ungkap laman Kepaniteraan MA.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang merupakan kuasa hukum bagi Haris dan Fatiah, menyambut positif keputusan ini. Mereka menyatakan bahwa penolakan kasasi oleh MA menguatkan vonis bebas yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengakui adanya konflik kepentingan yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Hal ini menegaskan pentingnya negara dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Ditolaknya kasasi JPU oleh MA telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatiah dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” jelas tim advokasi. Mereka menambahkan bahwa putusan ini seharusnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk memulai investigasi mendalam mengenai konflik kepentingan yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Penting untuk dicatat bahwa temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari kajian cepat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua” juga perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar penegakan hukum dilakukan secara adil serta transparan.
Dengan keputusan ini, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak hanya mendapatkan kebebasan dari ancaman hukum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi pembela HAM di Indonesia. Diharapkan, keputusan MA ini akan menjadi titik awal untuk diskusi lebih lanjut mengenai perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil di tanah air.
Keputusan ini juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak yang mengharapkan agar kasus ini dapat mendorong kesadaran akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan terhadap aktivis yang berjuang untuk hak asasi manusia di Indonesia.(N/014)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty Bebas dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar