Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA –Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan nama besar di industri pertambangan, kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menghadirkan Yulia, staf keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, sebagai saksi. Yulia mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer milik pengusaha kaya, Helena Lim.
Yulia menjelaskan bahwa perintah untuk mengirimkan uang tersebut diberikan oleh Suwito Gunawan, yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam keterangannya, Yulia mengaku telah melakukan transaksi tersebut sebanyak tiga kali, dengan total pengiriman mencapai Rp 2,1 miliar.
“Apakah saudara saksi juga pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline atau pun money changer yang lain?” tanya jaksa kepada Yulia.
“Saya pernah diperintah Bapak Suwito Gunawan, Pak,” jawabnya tegas, mengkonfirmasi keterlibatannya dalam transaksi yang dimaksud.
Jaksa kemudian menanyakan rincian transaksi tersebut. Yulia mengungkapkan bahwa pengiriman uang dilakukan oleh staf lain, Elsi Rahayu, yang juga bertindak atas perintah Suwito. Ia menambahkan bahwa semua nomor rekening dan nominal pengiriman telah ditentukan oleh Suwito, serta uang yang dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dilakukan dalam bentuk rupiah.
Lebih lanjut, Yulia menjelaskan bahwa meski transaksi tersebut dicatat sebagai setoran usaha, PT Stanindo Inti Perkasa tidak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena. Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pengakuan Yulia yang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak dicatat dalam kas perusahaan.
“Tidak tahu Pak, tidak disuruh dicatat,” ujarnya ketika jaksa menanyakan mengapa transaksi tersebut tidak dicatat.
Dalam sidang tersebut, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa) duduk sebagai terdakwa. Helena Lim didakwa menampung uang hasil korupsi terkait pengelolaan timah di perusahaannya.
Uang yang disalurkan ke Helena diduga berasal dari smelter swasta yang berkolaborasi dengan PT Timah. Jaksa menuduh bahwa uang tersebut dialirkan kepada Harvey Moeis, yang diduga menjadi pengatur kerjasama PT Timah dengan smelter swasta.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut merupakan hasil audit yang tercantum dalam Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan pada 28 Mei 2024.
Kerugian negara tidak hanya berasal dari pengelolaan timah, tetapi juga meliputi kerugian akibat kerja sama penyewaan alat dan pembayaran bijih timah yang didapat dari penambang ilegal di area izin usaha PT Timah. Jaksa juga mengungkapkan kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan hidup.
Dengan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan ini, publik berharap agar kasus ini dapat dibongkar lebih dalam, sehingga para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Untuk mengikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut, simak berita-berita terkini melalui berbagai platform berita terkemuka.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL