BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Akui Kerugian dan Tantangan dari Kasus Etik

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 10:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Akui Kerugian dan Tantangan dari Kasus Etik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, harus menerima kenyataan pahit setelah tidak lolos dalam tahap seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Meskipun telah melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk profile assessment, nama Ghufron tidak masuk dalam daftar 20 calon yang melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes wawancara dan kesehatan.

Tanggapan dan Harapan

Usai pengumuman hasil seleksi, Ghufron memberikan tanggapan melalui konferensi pers. “Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos,” ucap Ghufron dengan nada penuh penghormatan. Ia melanjutkan, “Saya kenal Beliau orang yang kapabel, semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan.” Pernyataan tersebut menunjukkan sikap sportif Ghufron meskipun hasilnya tidak sesuai harapan.

Kasus Etik dan Sidang Dewas KPK

Sebelum pengumuman hasil seleksi, Ghufron terlibat dalam kasus etik yang diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus ini terkait dengan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan salah seorang ASN, Andi Dwi Mandasari. Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya untuk memfasilitasi mutasi tersebut, yang berimbas pada pemberian teguran tertulis.

Ghufron sempat menghadapi sidang etik pada Jumat (6/9) lalu dan mengaku tetap optimis mengenai peluangnya dalam seleksi capim KPK meskipun telah terlibat dalam kasus etik tersebut. “Oh confident? Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident,” ujarnya pada saat itu. Namun, ia juga menyerahkan sepenuhnya hasil seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Penjelasan Kasus dan Pembelaan

Ghufron menjelaskan bahwa pada awal 2022, temannya mengeluhkan kondisi menantunya yang bekerja di Kementan. Menurut Ghufron, permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang untuk Andi Dwi Mandasari tidak kunjung disetujui, meskipun pengajuan pengunduran diri diterima. Ghufron merasa ada inkonsistensi dalam perlakuan terhadap kedua kasus tersebut.

Ia mengklaim bahwa setelah berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, termasuk Alexander Marwata, mereka memutuskan untuk memfasilitasi mutasi tersebut. Ghufron menyebut bahwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang akhirnya menyetujui permohonan mutasi tersebut, tanpa adanya intervensi atau perdagangan pengaruh dari pihaknya.

Upaya Hukum dan Penolakan Gugatan

Ghufron telah menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), serta melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Ia mengklaim bahwa laporan yang diterimanya sudah kedaluwarsa karena peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022, sementara laporan diterima pada 8 Desember 2023. MA dan PTUN Jakarta telah menolak gugatan tersebut, dan tindak lanjut dari laporan ke Bareskrim masih belum diketahui.

Meskipun gagal dalam seleksi capim KPK, Ghufron menunjukkan sikap profesional dan sportif dengan menyampaikan selamat kepada para calon yang lolos dan berharap mereka dapat melanjutkan tugas pemberantasan korupsi. Kasus etik yang menimpanya menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses seleksi pejabat publik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru