KCP BSI dan SPKT Polda Aceh Resmi Tempati Gedung Baru di Lingkungan Mapolda
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
JAKARTA –Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu melakukan evaluasi mendalam terkait strategi politik mereka setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Menurut Doli, keputusan MK ini memiliki potensi besar untuk mengubah dinamika politik di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.
Doli menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak hanya berdampak pada Jakarta, tetapi juga dapat mempengaruhi peta politik di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh negeri. Oleh karena itu, penting bagi KIM untuk segera melakukan pertemuan guna menyusun strategi yang sesuai dengan perubahan ini. “Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta politik pencalonan nanti. Tentu kalau kami dari Partai Golkar, dari KIM, ya tentu ini harus ada rapatlah,” ungkap Doli saat ditemui di area Munas XI Golkar di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ahmad Doli menambahkan bahwa pihaknya masih perlu menelaah lebih lanjut tentang implikasi putusan tersebut. Dia menekankan bahwa setiap keputusan MK sering kali memuat frasa-frasa yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan baru, dan penting untuk memastikan pemahaman yang tepat sebelum melakukan langkah-langkah strategis. “Kadang kan putusan itu kalau, nanti gatau ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan konkret dalam pencalonan kepala daerah dari KIM pascaputusan MK. Doli menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut untuk menyesuaikan strategi KIM dengan keputusan baru tersebut. “Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan KIM mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” ujarnya.
Doli juga menyatakan bahwa KIM tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian strategi politik mereka. Dengan adanya perubahan dalam peraturan dan peta kekuatan politik, penyesuaian strategi adalah hal yang wajar dan diperlukan untuk memastikan keberhasilan dalam Pilkada mendatang. “Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu,” tandasnya.
Dengan adanya putusan MK yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, semua pihak yang terlibat dalam politik, terutama koalisi politik seperti KIM, diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk menghadapi dinamika baru dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
LANGKAT Acara lepas sambut Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) berlangsung khidmat di Markas Yon
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik gun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL