BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Komisi Yudisial Periksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 08:15 WIB
Komisi Yudisial Periksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA  –Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, pacarnya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024, dan melibatkan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, serta dua Hakim Anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim diperiksa selama kurang lebih lima jam. “Kami telah memeriksa ketiga hakim tersebut kemarin. Kami memintai keterangan mereka dalam durasi sekitar lima jam,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa pagi.

Pemeriksaan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima KY dari pengacara korban, Dimas Yemahura, serta keluarga Dini. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur. Mukti Fajar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan masih dirahasiakan untuk saat ini. “Kami belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan. Apakah ada pelanggaran etik atau tidak, itu akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan kami,” jelas Mukti.

Komisi Yudisial berencana untuk segera membahas hasil pemeriksaan dalam rapat pleno yang melibatkan tujuh komisioner. “Setelah kami mendapatkan semua materi pemeriksaan, kami akan menganalisis dan menyusun berkas seperti halnya berkas persidangan. Proses ini akan dibahas dalam rapat pleno dan keputusan akan diambil oleh para komisioner,” tambah Mukti.

Mukti juga mengungkapkan harapan agar proses ini dapat diselesaikan pada bulan Agustus ini, namun jika tidak memungkinkan, keputusan akan diambil secepat mungkin pada awal bulan depan. “Kami berusaha untuk menyelesaikan ini secepatnya, tapi jika tidak memungkinkan Agustus ini, kami akan terus memproses hingga awal bulan depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur mengejutkan banyak pihak, mengingat beratnya tuduhan yang dihadapinya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, dan menjadi sorotan publik mengenai bagaimana hakim memutuskan perkara.

Pengacara korban dan keluarga Dini Sera Afrianti berharap agar KY dapat memastikan keadilan ditegakkan dan menghindari adanya pelanggaran etik di masa mendatang. “Kami berharap KY dapat mengungkapkan temuan mereka dengan jelas dan memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam kasus ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan,” kata Dimas Yemahura, perwakilan pengacara korban.

Dengan berakhirnya pemeriksaan ini, masyarakat kini menunggu keputusan final dari Komisi Yudisial mengenai apakah akan ada tindakan lebih lanjut terhadap para hakim yang terlibat. Keputusan ini akan menjadi penentu penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan integritas sistem peradilan di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru