BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 05:20 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/8/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran KD untuk memberikan keterangan terkait kasus yang mengaitkan AGK. “Benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan KD hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (7/8/2024). KPK, yang mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap AGK, telah menetapkan AGK sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan penelusuran data dan informasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa AGK, yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara, juga diduga terlibat dalam TPPU. “Melalui penelusuran data, informasi, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kami menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU oleh AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti awal terkait dugaan TPPU, yang mencakup pembelian dan penyamaran kepemilikan aset-aset bernilai tinggi dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai aset yang diduga disamarkan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Kasus ini menyoroti tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK untuk menangani tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan fokus pada penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan tegas

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru