Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
MALANGĀ -Kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang remaja berusia 19 tahun yang disebut sebagai HOK ditangkap di Malang, Jawa Timur, oleh unit elit penanggulangan teror Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Penangkapan dilakukan setelah HOK, yang identitasnya disamarkan karena pertimbangan hukum, diduga telah terpapar paham radikal dan berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri.
Menurut Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88, perjalanan HOK yang rumit ini tampaknya dimulai saat ia bersekolah di sebuah pondok pesantren setara dengan kelas 1 SMA. Aswin mengungkapkan bahwa HOK diketahui sering menjadi korban bully dan ejekan dari teman-temannya, yang sangat mempengaruhinya. Selain itu, Aswin mencatat bahwa HOK juga sering mendapat teguran karena melanggar berbagai aturan di pondok pesantren tersebut.
“Setelah keluar dari pondok pesantren, dia putus sekolah dan mulai bergabung dengan kelompok-kelompok radikal melalui aplikasi Telegram yang beroperasi lintas negara,” ungkap Aswin kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Aswin menjelaskan lebih lanjut bahwa proses radikalisasi HOK pertama kali dipicu oleh konten ekstremis di media sosial. “Dorongan rasa penasaran membuatnya kembali terhubung dengan beberapa grup Telegram yang terkait dengan organisasi-organisasi radikal lintas negara,” kata Aswin. Di dalam grup-grup tersebut, HOK diduga mengakses konten yang mengadvokasi perlawanan terhadap pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam, video propaganda yang memuja pemimpin ISIS, tutorial pembuatan bahan peledak, serta musik yang memuat propaganda.
Puncaknya terjadi saat Densus 88, yang terkenal dengan lambang burung hantu, melakukan operasi penangkapan yang terencana dengan baik di Malang pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.15 WIB. HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan mendalam di tempat tinggal HOK dan melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan bukti, tetapi juga untuk mengungkap jaringan dan asosiasi lain yang terkait dengan aktivitas ekstremisnya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam penggeledahan tersebut, aparat keamanan menyita sejumlah bahan kimia peledak, yang menunjukkan dugaan niat HOK untuk melakukan aksi bom bunuh diri menggunakan Triacetone Triperoxide (TATP), sebuah zat peledak yang sangat berbahaya dan mudah meledak.
Dalam kasus ini, HOK dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tingkat seriusnya dakwaan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme dan menjaga keamanan nasional.
Saat ini, investigasi terus berlanjut, dengan otoritas tetap waspada terhadap ancaman radikalisasi dan terorisme di wilayah tersebut. Kasus HOK menjadi pengingat keras akan tantangan kompleks dalam memerangi ekstremisme dan menjaga keamanan publik.
Penangkapan ini telah memicu diskusi di seluruh negeri tentang faktor-faktor yang menyebabkan radikalisasi di kalangan pemuda, termasuk pengaruh media sosial, tekanan dari teman sebaya, dan masalah pribadi. Ini juga menegaskan pentingnya pemantauan dan intervensi yang cermat dalam menanggulangi ideologi ekstrem sebelum berujung pada tindakan kekerasan.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, Densus 88 terus melaksanakan tugasnya untuk membongkar jaringan terorisme dan mencegah ancaman potensial terhadap stabilitas dan keamanan Indonesia.
Kejadian ini menjadi pengingat serius akan pentingnya kesadaran masyarakat, pendidikan, dan langkah-langkah proaktif dalam memerangi terorisme serta mempromosikan perdamaian dan toleransi dalam masyarakat.
Saat Indonesia menghadapi tantangan ini, kasus HOK menegaskan perlunya kerja sama dan kewaspadaan yang terus menerus antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan mitra internasional dalam perang global melawan terorisme.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL