Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
MEDAN -Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pelaku UMKM dan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, M Riski Husni, viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (11/2/2025), terkait dengan retribusi pemakaian lahan di lokasi tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat M Riski Husni sedang adu mulut dengan seorang pria bernama Dedi (54), yang merupakan pengelola warung kopi di Taman Cadika. Dedi mengungkapkan bahwa ia merasa kesal dan tidak terima dengan cara oknum Pemko Medan yang langsung menagih retribusi tanpa adanya surat balasan terkait permohonan sewa lahan yang telah dia ajukan.
"Tadi ada datang Kabid sapras Dispora Kota Medan, beserta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan. Pelaku UMKM berkepala botak nggak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan," tulis keterangan yang menyertai video tersebut.
Dedi menjelaskan bahwa pada Januari 2025, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan untuk usaha di Taman Cadika. Ia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan imbauan tersebut. Namun, setelah permohonan diajukan, Dedi terkejut karena langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan atau surat konfirmasi terkait permohonan sewa yang dia ajukan.
"Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan," ujar Dedi kepada media.
Di sisi lain, Kepala Dispora Medan, Tengku Chairuniza, menyampaikan bahwa retribusi yang ditagihkan telah sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025. Chairuniza menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran retribusi tidak memerlukan surat balasan, dan pemohon hanya diminta untuk langsung membayar sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Dispora Medan melalui Bank Sumut.
"Sesuai dengan Perwal, penyewa hanya bisa menyewa lahan selama 1 bulan. Setiap bulan penyewa harus mengajukan permohonan perpanjangan sewa," jelas Chairuniza.
Meski demikian, Chairuniza menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi tersebut, dan mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang telah ditetapkan.
(dc/n14)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN