BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Setelah 17 Hari Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi dari Damkar Depok?

Justin Nova - Minggu, 30 Maret 2025 09:13 WIB
Setelah 17 Hari Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi dari Damkar Depok?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Depok, Jawa Barat – Sandi Butarbutar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali menerima pemutusan kontrak setelah hanya bekerja selama 17 hari.

Sebelumnya, Sandi sempat diberhentikan sementara dan dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Namun, pada Kamis (27/3/2025), surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Depok menyatakan bahwa kontraknya telah berakhir.

Baca Juga:

Sandi Butarbutar yang sebelumnya bekerja sebagai petugas Damkar selama sembilan tahun sejak 10 November 2015, dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Desember 2024, kembali dipekerjakan setelah adanya campur tangan dari berbagai pihak.

Namun, pemutusan kontrak terbaru yang terbit pada 27 Maret 2025 bernomor 800/201-PO, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi selama masa kerjanya.

Baca Juga:

Surat tersebut menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain terkait absensi, pengoperasian fasilitas tanpa izin, dan pemberian informasi kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.

Meskipun demikian, Sandi menegaskan bahwa ia tidak takut untuk berbicara tentang ketidakberesan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.

Dalam waktu singkat setelah dipekerjakan kembali, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) dari Dinas Damkar Depok. SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret.

SP kedua diterbitkan pada 17 Maret 2025 terkait kelalaian Sandi yang tidak mengikuti apel pagi. SP ketiga terbit pada 18 Maret 2025 karena Sandi dianggap melanggar ketentuan pemakaian fasilitas dinas.

Sedangkan SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 terkait pemberian informasi kedinasan tanpa izin.

Meski menghadapi masalah ini, Sandi tetap tegas dengan pendiriannya. "Saya tidak takut selama saya benar, saya tidak mencari pembenaran," ujar Sandi kepada awak media.

Sandi Butarbutar mulai bekerja di Damkar Depok pada 10 November 2015 dan menjabat sebagai petugas hingga akhir 2024.

Pada akhir tahun tersebut, Dinas Damkar Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.

Namun, setelah beberapa bulan, Sandi dipanggil kembali untuk bekerja pada 10 Maret 2025 setelah menandatangani kontrak baru. Keputusan ini diduga berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri, serta kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

Namun, setelah hanya 17 hari bekerja, Sandi kembali menghadapi pemutusan kontrak yang dianggap sebagai langkah yang kontroversial, mengingat dia sempat berani mengungkap kebobrokan di dalam Dinas Damkar Depok.

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari langkah selanjutnya terkait pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Damkar Depok.

Dia menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar selalu siap berbicara tentang apa yang terjadi di Dinas Damkar dan siap mengungkapkan kebenaran.*

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Ricuh di Indonesia
Polri Gelar Perkara Kematian Affan Kurniawan Hari Ini, Kompolnas dan Komnas HAM Ikut Awasi
Dugaan Pelanggaran Etika Kepala SMK N 1 Batang Natal Dinyatakan Tidak Terbukti, Dinas Pendidikan: Foto Tidak Sesuai Dugaan Awal
Gubernur Bali Serukan Ketegasan dalam Apel Satgas Imigrasi 2025 untuk Atasi Pelanggaran WNA
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Rupiah Melemah ke Rp16.327 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru