BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Ariswan : Dibungkamnya Media, Hilangnya Suara Rakyat, Alarm Bahaya untuk Negeri

Redaksi - Senin, 07 April 2025 16:08 WIB
739 view
Ariswan : Dibungkamnya Media, Hilangnya Suara Rakyat, Alarm Bahaya untuk Negeri
Ariswan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Di tengah gemuruh pembangunan dan transformasi digital yang terus digembar-gemborkan, Indonesia dihadapkan pada ancaman serius terhadap salah satu fondasi utamanya, kemerdekaan pers.

Dunia jurnalistik kita sedang tidak baik-baik saja.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi payung pelindung bagi kebebasan pers di negeri ini.

Baca Juga:

Namun sayangnya, sejumlah kejadian belakangan ini menunjukkan bahwa roh dari undang-undang tersebut mulai diabaikan, bahkan dilanggar secara terang-terangan.

Kejadian yang memicu keprihatinan datang dari berbagai daerah.

Baca Juga:

Mulai dari larangan wartawan memasuki aula Kantor Bupati Mandailing Natal oleh Satpol PP, kemudian pelarangan peliputan oleh awak media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga insiden terbaru yang lebih memprihatinkan, pemukulan keras terhadap seorang pewarta foto yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu, 5 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Ariswan, Koordinator Gerakan Rakyat Membangun Peradaban, angkat bicara.

Dalam wawancara eksklusif bersama tim redaksi, Ariswan menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukanlah opsi, melainkan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi.

"Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur kebebasan pers. Mengapa masih ada institusi maupun penyelenggara negara yang tidak mengindahkannya, Ada apa ini, Mengapa mereka seperti alergi terhadap pers", tegas Ariswan.

Ia menambahkan bahwa pers bukanlah musuh negara. Justru sebaliknya, pers adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan suara publik.

"Pers adalah mata dan telinga rakyat. Jika suara pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut hilang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ariswan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Ara Bantah Rumah Subsidi untuk Wartawan Sebagai Upaya Membungkam Pers
Bareskrim Periksa Driver Ojol Terkait Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penghapusan Pasal Pembatasan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP
Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang
Tempelengan Ajudan Kapolri untuk Jurnalis
komentar
beritaTerbaru