
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalLUBUK PAKAM -Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN 1, PT C, dan DMR atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian & Partners.
Gugatan ini terkait dengan tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar, serta sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar.
Dalam gugatan tersebut, Sultan Deli menyebutkan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Kesultanan Deli yang dikonsesikan pada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, melalui Akta van Concessie Helvetia yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882.
Namun, sejak konsesi berakhir pada 15 Oktober 1957, Deli Maatschappij tidak mengajukan perpanjangan dan tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik penuh Sultan Deli.
Namun, tanah tersebut kemudian dinasionalisasi oleh Presiden Indonesia dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958. Sultan Deli menganggap bahwa tanah tersebut seharusnya bukan merupakan aset perusahaan asing Belanda yang terkena nasionalisasi.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp, Sultan Deli menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara I dan kemudian kepada PT NDP, yang bekerja sama dengan PT C untuk membangun dan memasarkan perumahan, adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sultan Deli menuntut agar PT C dan PT DMR segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikannya kepada Kesultanan Deli.
Jika kedua perusahaan properti tersebut ingin mendapatkan hak atas tanah, mereka diminta untuk membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp 691 miliar secara tunai.
Selain itu, Sultan Deli juga menggugat penggunaan lahan milik Kesultanan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, yang digunakan untuk pembangunan properti oleh PT C dan PT DMR.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi