Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya "aturan selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan pencalonan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui konsultasi dengan DPR dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).Baca Juga:
Idham menyatakan bahwa KPU mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menyusun PKPU.
Setelah penyusunan, rancangan PKPU dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan kemudian melalui rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Pasca rapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham," jelas Idham.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Sebelumnya, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membuka celah bagi Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dan sekolah asing luar negeri. Ini adalah pasal selundupan, dibuat khusus untuk Gibran," ujar Roy Suryo, Jumat (17/10).
Roy bahkan menuding adanya pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, yang menurutnya masih menyimpan kejanggalan terkait riwayat pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat," tegas Roy.
Menanggapi hal itu, KPU menilai tudingan Roy tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat Nias Barat melalu
PEMERINTAHAN
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pembangunan ruas jalan penghubung Kabupaten Nias Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar kabupaten
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan yang berpotensi mengguyur sebagian besar
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah. Meski demikian, hujan ringan masih berp
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah hingga berawan. Meski begitu, hujan ringa
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan d
NASIONAL