Zulhas Kejar 30 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung Sebelum 17 Agustus 2026
NGANJUK Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan pembangunan dan operasional 30 ribu Koperasi Desa/Keluraha
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya "aturan selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan pencalonan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui konsultasi dengan DPR dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).Baca Juga:
Idham menyatakan bahwa KPU mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menyusun PKPU.
Setelah penyusunan, rancangan PKPU dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan kemudian melalui rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Pasca rapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham," jelas Idham.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Sebelumnya, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membuka celah bagi Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dan sekolah asing luar negeri. Ini adalah pasal selundupan, dibuat khusus untuk Gibran," ujar Roy Suryo, Jumat (17/10).
Roy bahkan menuding adanya pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, yang menurutnya masih menyimpan kejanggalan terkait riwayat pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat," tegas Roy.
Menanggapi hal itu, KPU menilai tudingan Roy tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
NGANJUK Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan pembangunan dan operasional 30 ribu Koperasi Desa/Keluraha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk (renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menerima kunjungan Direktur Jenderal Rosatom Rusia, Alexey Likhachev, di Gedung BJ Habib
SAINS DAN TEKNOLOGI
ACEH BESAR Anggota Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu bersama masyarakat, pengurus, dan unsur TNI melaksanakan kegiatan gotong
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rup
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menyebut sejumlah komoditas pangan dan pupuk Indonesia kini banyak diminati negara lain di tengah gejola
EKONOMI
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mencatat sebanyak 1.017 warga Medan telah bekerja ke luar negeri sepanjang periode Janua
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno bukanlah milik satu partai politik tertent
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan lebih dari seribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluru
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendorong pemerintah memperkuat gerakan literasi digital secara masif hingga ke lingkunga
NASIONAL