Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Idham menegaskan bahwa substansi Pasal 18 ayat (3) telah melalui uji konsultasi dan pengesahan bersama lembaga terkait, termasuk DPR dan Kemenkumham.
"Tuduhan bahwa aturan dibuat untuk mengakomodasi individu tertentu sangat keliru. Semua proses telah dilakukan secara akuntabel," tutup Idham.
Hingga berita ini diterbitkan, Gibran Rakabuming Raka maupun timnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Roy Suryo.*
(in/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.