JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir pelaporan jatuh pada Jumat, 11 April 2025.
"Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK belum menjatuhkan teguran kepada pimpinan DPR yang belum melapor tersebut, mengingat tenggat waktu masih tersisa satu hari. "Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan.
Rinciannya, sebanyak 12.423 berasal dari kalangan eksekutif, 3.456 dari legislatif, 7 dari yudikatif, dan 981 dari BUMN/BUMD.
KPK sebelumnya telah memperpanjang batas waktu pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025.
Perpanjangan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dan ketepatan laporan harta dari para penyelenggara negara.
"Kami juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal di setiap lembaga agar proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK siap mendampingi jika ada kendala," tegas Tessa.
Sebagai bentuk transparansi, KPK akan memverifikasi seluruh LHKPN yang masuk, dan jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses publik.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," pungkasnya.*