JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dua figur publik yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara, yakni Raline Shah dan Riefian Fajarsyah alias Ifan "Seventeen", untuk segera melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka.
Raline Shah diketahui saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kominfo bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sedangkan Ifan Seventeen menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
Menurut Budi, Raline belum menyerahkan surat kuasa verifikasi, yang merupakan salah satu syarat penting dalam tahapan administratif pelaporan kekayaan. Sementara itu, laporan LHKPN milik Ifan masih berstatus draf dan belum dikirimkan secara final ke sistem KPK.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN, bukan hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai komitmen nyata dalam pencegahan korupsi.
"Pelaporan LHKPN bukan semata soal kewajiban, tetapi juga bentuk transparansi dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Budi menyebutkan bahwa Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan dapat diakses publik melalui situs resmi KPK.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
KPK mengajak seluruh pejabat publik, termasuk dari kalangan non-politik dan tokoh masyarakat yang dipercaya menduduki jabatan strategis, untuk menunjukkan keteladanan dalam integritas dan transparansi.*
(bs/j006)
Editor
:
KPK Ingatkan Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN