BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan

Justin Nova - Selasa, 03 Juni 2025 18:33 WIB
119 view
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANPengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini tertuang dalam amar putusan banding Nomor 816/PID.SUS/2025/PT MDN dan memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1780/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (3/6/2025).

Vonis seumur hidup ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Dodi dengan hukuman mati.

Baca Juga:

Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Dodi, sementara tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, ketika tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah ruko yang dijadikan lokasi produksi ekstasi.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat cetak, bahan kimia padat dan cair, 635 butir ekstasi, mephedrone, serta berbagai peralatan laboratorium.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Ekstasi yang diproduksi dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Koin Bar di Pematang Siantar.

Selain Dodi, empat terdakwa lain juga diadili:

Hendrik Kosumo dan Debby Kent, pasangan suami istri yang merupakan pemilik pabrik,

Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Supervisor Koin Bar yang memesan ekstasi,

Arpen Tua Purba, pegawai loket Paradep yang menjadi kurir pengiriman barang.

Dalam perkara ini, Debby Kent dan Arpen Tua Purba masing-masing dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru