
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini tertuang dalam amar putusan banding Nomor 816/PID.SUS/2025/PT MDN dan memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1780/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (3/6/2025).
Vonis seumur hidup ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Dodi dengan hukuman mati.
Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Dodi, sementara tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, ketika tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah ruko yang dijadikan lokasi produksi ekstasi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat cetak, bahan kimia padat dan cair, 635 butir ekstasi, mephedrone, serta berbagai peralatan laboratorium.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Ekstasi yang diproduksi dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Koin Bar di Pematang Siantar.
Selain Dodi, empat terdakwa lain juga diadili:
Hendrik Kosumo dan Debby Kent, pasangan suami istri yang merupakan pemilik pabrik,
Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Supervisor Koin Bar yang memesan ekstasi,
Arpen Tua Purba, pegawai loket Paradep yang menjadi kurir pengiriman barang.
Dalam perkara ini, Debby Kent dan Arpen Tua Purba masing-masing dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan.*
(ms/j006)
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
NasionalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
EkonomiMEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
NasionalMEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
PendidikanJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
PemerintahanTERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional