Anggota DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Pencopotan Kajari Karo
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.
Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti
Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:
Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.
Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.
Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL