BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Justin Nova - Jumat, 18 Juli 2025 18:08 WIB
Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.

Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti

Baca Juga:

Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:

Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.

Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.

Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung
KPK Ungkap Noel Terima Setoran Lain Saat Jadi Wamenaker
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru