Baleg DPR Tekankan Pentingnya Data: Siapa yang Menguasai Informasi, Dialah yang Menguasai Dunia
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) tent
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.
Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti
Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:
Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.
Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.
Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) tent
NASIONAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan pentingnya langkahlangkah strategis untuk menjaga stabilita
EKONOMI
MANDAILING NATAL Di tengah kesibukannya, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, menyempatkan diri untuk meng
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan belasungkawa yang mendalam mewakili Presiden Prabowo Subianto
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Ke
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Keluarga besar JMSI Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) mengadakan kunjungan silaturrahmi ke kediaman Ketua Gerindra Pada
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah warisan untuk segera mengurus balik nama sertifikat
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali berhasil mendeportasi seorang buronan internasional, SL, pemimpin sindikat narkoba dan pencucian uang yang berbasis
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan upaya pelarian salah satu buronan internasional melalui Bandara I Gusti Ng
HUKUM DAN KRIMINAL