
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memulai
PemerintahanJAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Dennie di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat.
Sanksi Tambahan: Denda dan Uang Pengganti
Baca Juga:
Tom Lembong juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menariknya, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita penyidik, karena tidak terkait langsung dengan alat bukti kejahatan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom, antara lain:
Tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sebagai pejabat negara.
Mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis.
Mengabaikan hak masyarakat dalam mengakses gula dengan harga terjangkau.
Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memulai
PemerintahanSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke41 Tahun 2025 dengan meriah dan penuh makna di Lapan
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawa
PemerintahanACEH SINGKIL Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang kese
KesehatanACEH SINGKIL Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas tenaga kesehatan daerah
KesehatanMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menanggapi serius keluhan warga terkait aktivitas kafe tuak di Jalan Ikahi II, Keluraha
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Jafar Syahbuddin Ritonga, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga
PemerintahanPADANG SIDIMPUAN, SUMUT Dunia pendidikan di Kota Padang Sidimpuan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran hak siswa oleh salah satu
Hukum dan KriminalBALI Bencana banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Provinsi Bali setelah hujan deras mengguyur sejak Selasa (9/9) hingga Ra
PeristiwaACEH SINGKIL Dalam rangka memperkuat peran pendidikan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar
Kesehatan