TAPSEL - Kasus dugaan korupsi yang menyeret aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjadi sorotan publik.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu.Ketua AMPUH, Muhammad Hadi Susandra Lubis, dalam surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan KPK, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi atensi demi penegakan supremasi hukum yang adil dan transparan.
"Saya mendesak kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bapak Gus Irawan Pasaribu, yang juga kader Presiden Prabowo Subianto, agar segera diproses serius. KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait persoalan CSR BI-OJK, dan ini harus ditindaklanjuti," kata Hadi, Senin (22/9/2025).Hadi menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. "Siapa pun yang terlibat harus diproses secara transparan, tanpa terkecuali," tegasnya.
Gus Irawan Bantah Terkait Dugaan CSR
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyatakan tidak gentar dengan penyelidikan KPK. Menurutnya, dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR."Teknologi KPK sudah luar biasa maju. Kalau mereka mau monitoring apa yang kita lakukan, saya sama sekali tidak khawatir," ujarnya.
Gus Irawan menambahkan, program kerja sama dengan BI yang ia jalankan lebih berfokus pada digitalisasi layanan publik dan penguatan ekonomi daerah. "Jadi kalau ada pihak yang menyeret-nyeret nama saya, biarkan saja, nanti juga ketahuan kalau memang ada keterlibatan," katanya.Kronologi CSR BI-OJK
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, aliran dana CSR BI-OJK bermula dari pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI sejak 2019. Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya kesepakatan alokasi:BI menggelar sekitar 10 kegiatan CSR per tahun.
OJK mengalokasikan 18–24 kegiatan CSR per tahun.Nilai total dana CSR yang dialirkan mencapai Rp24 miliar.
KPK sudah menetapkan dua nama, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus ini. Meski begitu, AMPUH menilai masih ada nama lain yang harus diusut untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan mendapat perhatian luas publik, mengingat adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah serta tokoh politik nasional.*