Bantuan Asing Belum Masuk, Ganjar Pranowo Tekankan Solidaritas Nasional
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN kini berstatus sebagai Badan Penyelenggara (BP) BUMN, sekaligus memperluas kewenangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan persetujuan pengesahan undang-undang tersebut, dan seluruh anggota fraksi kompak menjawab "setuju".Baca Juga:
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, serta pengaturan substansial lainnya.
Pengesahan ini diharapkan memperkuat tata kelola BUMN, mendorong profesionalisme, dan mengoptimalkan kontribusi BUMN bagi perekonomian nasional.*
(bs/j006)
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN, Kodim 0212 Tapanuli Selatan menurunkan tim darurat untuk membantu warga terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah K
NASIONAL
SIBOLGA,SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Kota Sibolga terendam banjir akibat meluapnya Sungai Aek Doras, setelah hujan deras mengguyur
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan Masjid Banun Syakirun di Jalan Perhubungan Baru, Dusun V, Des
AGAMA
JAKARTA, Pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan akses bantuan internasional bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Langkah in
NASIONAL